Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 10 Maret 2025 - 21:12 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Hotel Surabaya, 45 Butir Disita

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Hotel Surabaya, 45 Butir Disita

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Hotel Surabaya, 45 Butir Disita

 

Surabaya, 6 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Embong Cerme, Surabaya.

Tersangka yang diamankan adalah A S P (36), warga asal Sampang, Madura. Berdasarkan laporan kepolisian LP/A/72/II/2025/NKB/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tersangka ditemukan membawa 45 butir ekstasi berwarna biru berlogo “S”, serta satu unit ponsel Redmi beserta SIM cardnya.

Baca juga  Satreskrim Mempawah Berhasil Amankan Dua Ton Pengangkut BBM Solar Ilegal

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari penyelidikan polisi terkait peredaran narkoba di Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik berisi ekstasi yang diakui milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A (DPO) di daerah Robatal, Sampang, Madura. Transaksi dilakukan secara langsung pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka mengakui bahwa ini adalah kali ketiga dirinya menerima pasokan ekstasi dari A, yang kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga  Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Saat ini, tersangka A S P telah diamankan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Sementara itu, polisi masih memburu A yang berstatus buron (DPO).

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan terkait penyalahgunaan narkotika.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Laporan Pertanggungjawaban APBDes Pejagatan 2022

Artikel

Upaya Preventif, Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD pada malam hari

Artikel

Pastikan Sitkamtibmas Tahapan Pamilu 2024 Kondusif, Polsek Maliku Gelar Patroli Malam.

Artikel

Razia Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan R2 di Dua Lokasi di Pamekasan.

BERITA UTAMA

Tanamkan Disiplin Sejak Dini Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalin di Sekolah Dasar

Uncategorized

Kembali Personel Polsek Maliku Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Bhabinmamtibmas

Uncategorized

Kembali Sambangi pasar Patanak Anggota satbinmas Polres Pulpis sampaikan himbuan kamtibmas sambil berjalan kaki.

Artikel

Kejari Bateng Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Di Desa Penyak