Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:34 WIB

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

TANJUNGPERAK- TargetNews.id Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres.Pelabuahan Tanjungperak Polda Jatim.

Tersangka kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib.

“Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, Surabaya, saat beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Minggu (05/05/2024).

Baca juga  BKKD Retak Akibat Tanah Gerak dan Musim Kemarau Panjang,Pemdes Sidorejo Ambil Langkah Alternatif

Mendengar teriakan anak kecil, korban yang sewaktu itu tidur langsung terbangun melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya.

Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

“Setelah tertangkap warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelas Kompol Eko.

Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Ikuti Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana di Desa Binaan

“Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.” Tambahnya.

Kompol Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara.”pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Jumat Curhat, Polsek Maliku dengarkan Masyarakat

BERITA UTAMA

Keluarga Korban Kanjuruhan Malang, Korban Mohkindi Arumi Purnama Merasa Ikhlas Serahkan Semuanya Kepada Pihak Terkait

Artikel

Sinergi Koramil 1612-01/Ruteng dan Masyarakat Dalam Pengamanan Sholat Idul Fitri di Masjid Baiturrahman

Uncategorized

Anggota Koramil 09/Kutowinangun Bangun Kemitraan Desa, Kawal Agenda Perubahan APBDes

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Kryd di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Kanit Samapta Ajak Warga dan sampaikan pesan Kamtibmas ke warga

Uncategorized

Saat Tarawih, Polresta Palangka Raya Pam di Masjid Darul Arqam

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Standar Pelayanan Publik Polsek Banama Tingang