Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:34 WIB

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

TANJUNGPERAK- TargetNews.id Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres.Pelabuahan Tanjungperak Polda Jatim.

Tersangka kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib.

“Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, Surabaya, saat beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Minggu (05/05/2024).

Baca juga  Petani Desa Kubangpari Datangi Markas Kodim Brebes Ambil Mikroba Gratis Penyubur Tanah Pertanian

Mendengar teriakan anak kecil, korban yang sewaktu itu tidur langsung terbangun melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya.

Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

“Setelah tertangkap warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelas Kompol Eko.

Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli Blue Light Malam Hari

“Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.” Tambahnya.

Kompol Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara.”pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Presiden Republik Indonesia RI

Artikel

Melalui Komsos, Dengan Petani Kacang Panjang Babinsa Koramil 07/TLK Beri Motivasi Untuk Meningkatkan Swasembada Pangan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Kiirong Melaksanakan Takziah Di Tempat Warga Binaan

BERITA UTAMA

Catat Tanggalnya, Polresta Banyuwangi Sediakan Balik Mudik Gratis Tujuan Surabaya dan Malang,

BERITA UTAMA

Acara Kenal Pamit Pejabat, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Ini

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Artikel

Perseteruan Nasabah dan Oknum Pegawai Koperasi Artha Niaga Mojosari