Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:34 WIB

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

TANJUNGPERAK- TargetNews.id Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres.Pelabuahan Tanjungperak Polda Jatim.

Tersangka kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib.

“Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, Surabaya, saat beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Minggu (05/05/2024).

Baca juga  Tekan Resiko Akubat Laka Air Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Diatas Fery

Mendengar teriakan anak kecil, korban yang sewaktu itu tidur langsung terbangun melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya.

Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

“Setelah tertangkap warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelas Kompol Eko.

Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Pemkab Tegal Raih Penghargaan Transparansi Informasi Publik dari CNN

“Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.” Tambahnya.

Kompol Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara.”pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Minta Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

Artikel

Selesai Apel Pagi, Danrem 045/Gaya Halal Bihalal Dengan Anggota

BERITA UTAMA

Wakapolda Jatim Cek Kelayakan Almatsus dan Ranmor Dinas di Polres Bangkalan Jelang Pilkades 2023

Uncategorized

Siaga Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Cek Alat Pemadam Karhutla

Artikel

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Apresiasi Polres Jember Tangani Narkoba, Bupati Hendy Siapkan Fasilitas Rehabilitasi di KTAN

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau