Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:27 WIB

Polisi Tebingtinggi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

Pelaku  Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 30 Ribu Extacy Dan 10 kg Sabu, Di Asahan

 

Medan, Targetnews.id—Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalinsum Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan dua orang berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebingtinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga  Babinsa Korami 08/Alian Monitoring Wilayah Jelang Pilkades

Lebih lanjut, berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” katanya, Kamis (22/8) Malam.

Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)

Baca juga  Hewan Kurban di Kabupaten Tegal Terkumpul Sebanyak 1.524 Ekor Sapi dan 4.012 Ekor Kambing

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Pungkasnya. (Heriyanto Simanjuntak)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Terus Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu, Samapta Polresta Lakukan Ini

Artikel

Danramil 04/Kra diwakili Babinsa Laksanakan Penanaman Pohon Dan Katahanan Pangan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 78 Tahun 2024.

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Pelantikan Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kec. Jorong

Uncategorized

Personil SatBinmas Polres Pulang Pisau himbauan kamtibmas dan memantau harga sembako di Pasar Patanak

Uncategorized

Polsek Maliku Selamatkan Hutan dan Lahan dari Bencana Karhutla

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Melalui Sambang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Mudahkan Masyarakat Melakukan Pengaduan Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Dumas Presisi