Home / Uncategorized

Minggu, 9 Juli 2023 - 19:32 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Minggu (9/7/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Patroli gabungan Polsek Sebangau Kuala dan Poslap Siaga karhutla Kec. Sebangau Kuala

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 14/Pejagoan Pantau Kondisi Pilkades

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Satlantas Polresta Palangka Raya Tegur Pengendara Berknalpot Brong

Artikel

Semangat Tak Padam, Satgas TMMD HST Lanjutkan Pembangunan Jalan Usai Sholat Jumat

BERITA UTAMA

Amankan Tarawih di Masjid Agung, Polresta Palangka Raya Lakukan Gatur Lalin

Artikel

Pengumuman Kelulusan Sekolah, Ratusan Personel Polres Tegal Kota di Siagakan

Artikel

Bupati Sidoarjo H. Subandi Sidak Sarana Prasarana di GOR Delta, Pastikan Fasilitas Layak Untuk Masyarakat

Uncategorized

Tidak Bosan-bosanya Personel Polsek Banama Tingang Sampaikan Pemahaman Karhutla Kepada Masyarakat

Artikel

Polda Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Demi Masyarakat

Artikel

Hadiri Acara Sedekah Bumi Sidakaton, Asrofi Dikawal Ratusan Ormas PP