Home / Uncategorized

Minggu, 9 Juli 2023 - 19:32 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Minggu (9/7/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Kodim 0104/ Aceh Timur Sukses Cegah Krisis Darah: Semangat Juang di Hari Juang TNI AD ke-79

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Dalam Rangka memperingati HUT Ke-24 Pasmar 2, Prajurit Yonif 1 Marinir Laksanakan Donor Darah

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Persab Produsen Atlet Sepak Bola

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Kasrem 081/DSJ Tinjau Lokasi Pembangunan BTP di Trenggalek

Artikel

Polisi Amankan Tujuh Jukir Liar, di Wonocolo

Artikel

Pangdam Tanjungpura Pimpin Ziarah Rombongan Peringatan HUT ke-66 Kodam XII/Tpr

BERITA UTAMA

Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim 0709/Kebumen Gelar Upacara Mingguan Secara Rutin

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Uncategorized

Patroli Perairan, Sat Polairud Polres Pulang