Home / Uncategorized

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:03 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Minggu (20/8/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  JALIN SILATURAHMI DANPASMAR 3 LAKSANAKAN COURTESY CALL KOARMADA III

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Undangan Musyawarah Desa (Musdes)

Uncategorized

Patroli Malam Dengan Sasaran Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

WADUH 9 KURSI MENTERI BELUM TERISI DAN SEGERA DI ISI

Uncategorized

Tidak Gunakan Helm, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis

Uncategorized

Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Maja Physical Distancing

Uncategorized

SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS PERSONIL SATBINMAS POLRES PULPIS SAMBANGI KONTER HP

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas