Home / Uncategorized

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:03 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Minggu (20/8/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  UPACARA KENAIKAN PANGKAT PRAJURIT BATALYON ROKET 2 MARINIR

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Jaksa Agung Resmi Tutup PPPJ Angkatan LXXXI

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di Tempelkan di Tempat Umum Supaya bisa di Baca Masyarakat

Artikel

Apel Selesai Cuti Lebaran Personil Kodim 0808/Blitar, Dilanjutkan Halal Bihalal

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Tinjau Prajuritnya Yang Sedang Berlatih di Trawas, Mojokerto

BERITA UTAMA

Camat Pulau Rakyat Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan BPD Desa Tunggul 45, Dan Desa Orika

Artikel

Bandit Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Artikel

Suasana Lebaran, Babinsa Kodim 1002/HST Lakukan Komsos Dengan Warga Binaan

Artikel

Prajurit Yonif 5 Marinir Ikuti Upacara Sertijab Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan V

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas