Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 00:00 WIB

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

MALANG Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka.

Baca juga  Penangkapan Kayu Ulin di Ketapang Misterius, Mapolsek Nanga Tayap Sepi Tanpa Petugas

Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras.

Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.

Baca juga  Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.

“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bripka Herry Wahyu Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Artikel

Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Bersama Forkopincam, Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Penyaluran BLT DD Bulan Ke 1 s/d 3 TA 2023 Desa Serut

Artikel

Korem 031/Wira Bima Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2024

Artikel

Berkunjung kerumah warga dan sosialisasikan layanan call center polsek sebangau kuala

Uncategorized

Jamin Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Taman Bundaran Tugu Juang 45

Uncategorized

Pastikan Kesiapan Anggota Dalam Pengamanan Pemilu 2024,Dandim 0812/Lamongan Perintahkan Seluruh Prajurit Melaksanakan Apel Gelar Pasukan.

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa