Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 00:00 WIB

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

MALANG Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka.

Baca juga  Satbinmas Polres Pulpis kembali berikan himbauan kamtibmas kepada Pedagang Beras dipasar kamis

Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras.

Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.

Baca juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat, Oplosan Gas Subsidi di Jakarta Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.

“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang dilingkungan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungli.

BERITA UTAMA

Update Info Laporan Pengerusakan Warung Bibis! Propam Polresta Sidoarjo Gelar Perkara Hingga Penyidik Terbitkan SP2HP

BERITA UTAMA

Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-43, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Ucapan Selamat

Artikel

Bukan Pelarian Razia Judi! Ini Klarifikasi Langsung dari Kapolres Kubu Raya

Artikel

Polisi Tegas, Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah minta Warga Pasir Siap dan Siaga Desa

Uncategorized

Peduli Keselamatan Lalu – lintas, Polwan Polda Jatim Gaturlalin dan Berbagi Helm Gratis

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan