Surabaya, Kepolisian Resorts kota besar Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita di dalam rumah Jalan Ngaglik II Surabaya. Pada hari Kamis (21/11).
Terungkapnya pelaku pembunuhan itu setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas meninggalnya wanita bernama Lindawati (53), didalam rumahnya. Pada Minggu (17/11) sekitar pukul 18.00.Wib,
“Dari hasil penyelidikan serta saksi yang dikumpulkan. akhirnya Anggota berhasil menangkap pelakunya, yaitu. Andri (55) yang tak lain adalah kekasihnya.” Kata AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Kamis (21/11).
Lanjut Aris menjelaskan sebelum kejadian pembunuhan itu, pelaku datang kerumah korban untuk bermaksud berhubungan badan, namun hubungan pasangan ini awalnya mesra malah menjadi mala petaka.
Pasalnya, karena pelaku menganiaya korban dengan menggunakan piringan barbel hingga beberapa kali di bagian kepala sehingga korban meninggal dunia.” Ungkapnya.
Motif dari pembunuhan itu, Aris mengatakan, gara-gara emas yang digadaikan oleh korban, korban oleh pelaku lalu diminta untuk membuat dendanya sehingga keduanya terjadi cekcok mulut.
Karena pelaku merasa kesal, akhirnya korban diminta pelaku untuk mengambil air minum di dapur, pelaku lalu memukul korban dengan barbel hingga meninggal dunia.” Katanya.
Karena korban sudah tak bernyawa, pelaku lalu membawa jazadnya kedalam kamar mandi supaya perbuatanya tidak diketahui warga sekitar,
“Pelaku memindahkan korban kedalam kamar mandi seolah-olah korban meninggal karena jatuh didalam kamar mandi.” Tambah Aris.
Namun perbuatanya tetap saja terungkap karena warga yang melapor serta keterangan saksi memperkuat pelaku pembunuhan itu adalah dirinya.
“Akhirnya pelaku kita tangkap yang saat itu dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya.” Ujarnya.
Selain tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti barbel besi seberat 5 kg, 1set pakai korban dan pelaku, 1buah handphone, perhiasan dan sempet darah korban.
Untuk tersangka kini masih didalami atas motif nya, serta dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya bahkan masih dilakukan psikolog.
“Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan hingga menyebabkan meninggal, ancamannya kurungan 15 tahun atau 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @bib










