Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kota Pasuruan – Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil trihexyphenidil dengan tersangka inisial RM warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa (10/1/2023).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf B.

Selain itu juga disita Polisi, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf C dan 1 (satu) botol plastik yang didalamnya berisi 705 (tujuh ratus lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf D.

Foto: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang SH mengatakan semua barang bukti itu diduga obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl.

Baca juga  Oknum Preman, Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang

“Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,”kata AKP Nanang SH di Polres Pasuruan Kota,Kamis (12/1).

Baca juga  Pantau Daerah Rawan Laka Lantas Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli

Sementara itu kata AKP Nanang SH, tersangka RM ditangkap setelah hasil interogasi oleh petugas Kepolisian kepada tersangka DP yang berhasil ditangkap sebelumnya.

“DP saat di interogasi mengakui kalau Narkoba jenis pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial RM.”pungkas AKP Nanang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Doc Herman

Share :

Baca Juga

Artikel

Membangun Kerukunan Dan Kebersamaan, Babinsa Karangsono Bersama Warga Gotong Royong Perehaban Masjid Baitun Nur

Uncategorized

Pungkasi Peringatan HUT RI ke 78, Warga Garuda Bersatu Gelar pesta Rakyat

Uncategorized

Wujudkan Pam Swakarsa Di Masyarakat, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Satkamling

Artikel

Selamat Ulang Tahun Kepala Staf Kodim 0815/Mojokerto Mayor Arh GN Putu Ardana, S.S.: Semoga Diberikan Umur Yang Panjang, Kesehatan dan Kebahagiaan Bersama Keluarga Serta Selalu Dalam Lindungan Tuhan YME.

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sinergitas Dengan Stakeholder, Karutan Sumenep Sambangi BNNK Sumenep dan Dinas Kesehatan Sumenep

Artikel

Universitas Sebelas Maret Kukuhkan JAM-Pembinaan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset

Artikel

Batituud Koramil 04/Kra Hadiri Undangan Purnawidya Siswa SMK Negeri 1 Karanganyar.

Artikel

Sudah Saatnya Umat Islam Bersatu Dalam Mensikapi Perang Iran-Israel dan Hindari Sentimen Sektarian