Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kota Pasuruan – Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil trihexyphenidil dengan tersangka inisial RM warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa (10/1/2023).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf B.

Selain itu juga disita Polisi, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf C dan 1 (satu) botol plastik yang didalamnya berisi 705 (tujuh ratus lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf D.

Foto: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang SH mengatakan semua barang bukti itu diduga obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl.

Baca juga  Cegah Potensi Karhutla Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Patroli di Daerah Rawan Karhutla

“Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,”kata AKP Nanang SH di Polres Pasuruan Kota,Kamis (12/1).

Baca juga  Apel Kesiapsiagaan dan Pengarahan Danyonif 642/Kps

Sementara itu kata AKP Nanang SH, tersangka RM ditangkap setelah hasil interogasi oleh petugas Kepolisian kepada tersangka DP yang berhasil ditangkap sebelumnya.

“DP saat di interogasi mengakui kalau Narkoba jenis pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial RM.”pungkas AKP Nanang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Doc Herman

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Petugas Jaga Bank Bri Kecamatan Maliku.

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelorakan Semangat Berantas Narkotika

BERITA UTAMA

Kegiatan rutin Pengamanan Pasar Mingguan di Desa Pangkoh Hilir Kec. Pandih Batu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

Artikel

Sambangi Masyarakat Pesisir Ini Yang Disampaikan Bripka Andi

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Terima Mobil Ambulance CSR BRI Purwokerto

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Polsek Sabangau Patroli Dialogis

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau