Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kota Pasuruan – Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil trihexyphenidil dengan tersangka inisial RM warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa (10/1/2023).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf B.

Selain itu juga disita Polisi, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf C dan 1 (satu) botol plastik yang didalamnya berisi 705 (tujuh ratus lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf D.

Foto: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang SH mengatakan semua barang bukti itu diduga obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl.

Baca juga  Babinsa Koramil 17 Adimulyo Bersama Babinkamtibmas Polsek Adimulyo Laksanakan Komsos Dengan Kadesa Temanggal

“Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,”kata AKP Nanang SH di Polres Pasuruan Kota,Kamis (12/1).

Baca juga  Danramil 22/Ayah Hadiri Acara Musdesus Penetapan Calon Penerima BLT-DD

Sementara itu kata AKP Nanang SH, tersangka RM ditangkap setelah hasil interogasi oleh petugas Kepolisian kepada tersangka DP yang berhasil ditangkap sebelumnya.

“DP saat di interogasi mengakui kalau Narkoba jenis pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial RM.”pungkas AKP Nanang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Doc Herman

Share :

Baca Juga

Artikel

Patroli Malam Cegah sejak dini Karhutla di wilayah Kecamatan Pandih Batu

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Linmas di Desa Golo Ndoal

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Hoax Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Turut Berduka Cita, Danramil 09/Kutowinangun Pimpin Acara Takziyah Ibu Kandung Anggota

BERITA UTAMA

Melalui Komsos Babinsa Selakau Jalin Keakraban Kepada Warga Binaan

Uncategorized

Babinsa Koramil Ikuti Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT )

Artikel

Pelaku Jambret Kepuyuh Puyuh diKejar Oleh Seorang Gadis Cantik Selaku Korban Jambretnya Tepatnya diJalan Raya Baypas dari arah Surabaya Ke Mojokerto

BERITA UTAMA

Wadan Puspenerbal Hadiri Pembukaan Pendidikan Pertama 557 Tamtama TNl AL