KOTA BATU, TargetNews.id – Satnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika /narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial TR umur 44 tahun dan BS umur 38 tahun selaku penghuni Villa Jln. Rambutan Atas wilayah Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu, serta pihak Satnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti jenis narkoba. Awal penangkapan pelaku, berdasarkan informasi masyarakat dicurigai adanya pengedaran narkoba.
Sejurus itu, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan petugas melacak pelaku dalam menjalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku. Setelah petugas Kepolisian mendapatkan informasi yang cukup, tepat pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2023, pada pukul 18.00 WIB, Satnarkoba Polres Batu melakukan penangkapan dua orang pelaku pengedar narkoba di sebuah Vila wilayah Songgokerto Batu. Sesuai konfrensi pers yang dilaksanakan langsung Kapolres Batu AKBP. Oskar Syamsuddin didampingi Wakapolres dan Satnarkoba,Sabtu (9/12/23) siang.
Dari konferensi Pers, Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya, atas prestasi dan keberhasilan rekan-rekan anggota Satnarkoba Polres Batu. Sudah berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu. Karena dari para tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, berkat kejelian dan kesigapan anggota Satnarkoba, akhirnya pelaku berhasil diamankan,”ungkap Kapolres Batu di hadapan wartawan.
Pihak Satnarkoba Polres Batu, disisi lain mengamankan para tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu,juga barang bukti seberat 520,14 Gram yang didapati di rumah para tersangka. Hasil dari pengungkapan ini, akhirnya
Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generai muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya jenis sabu sabu. Akibat perbuatan ini, tersangka TR dan BA dijerat Pasal 114 aya 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009,tentang Narkotika. Atas perbuatanya maka tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun,”tegas Kapolres Batu.
“Keberhasilan ini, ucapan terimakasih yang disampaikan langsung oleh Kapolres Batu pada jajaranya, juga kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya. Kapolres juga menyampaikan meningkatkan terus tugas-tugas sebagai anggota Polri,yang bisa maksimal dalam melayani,mengayomi, melindungi, agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba,”singkat Oscar Syamsuddin. *sumber berita Humas Polresta Batu.
Pewarta : (Wanto)

Polres Batu, melakukan press release tertangkapnya pelaku pengedar sabu-sabu seberat 500,4 gram.