Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:08 WIB

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

 

KOTA BATU – Polres Batu Polda Jawa Timur menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW) sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut Bus Pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung Bali.

Kecelakaan yang terjadi di Kota Batu yang disebabkan rem blong tersebut menewaskan 4 orang pengguna jalan dan 10 orang luka-luka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batu Polda Jatim, Jumat (17/1/25).

“Kami menetapkan saudara RW yang merupakan direktur dari PT STCW berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan beberapa saksi termasuk keterangan ahli,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.

Ditegaskan oleh Kapolres Batu, jika penetapan direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata ini sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan oleh pihak penyidik Satlantas Polres Batu.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Minta Pemutahiran Data Lebih Teliti dan Akurat

“Setelah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya dari keputusan kolektif kolega ini kita akhirnya tetapkan tersangka,” ujarnya.

Diketahui jika dari hasil gelar perkara bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra cemerlang wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar.

Namun lanjut Kapolres Batu, usaha yang bergerak dalam bidang Angkutan Wisata tersebut berdasarkan Permenhub No. 19 tahun 2021 PT. Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).

Dari hasil penyidikan diketahui pula jika faktor penyebab laka diketahui antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.

“Hasil pemeriksaan Dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis,” terang Kapolres Batu.

Baca juga  Marak Kasus Lakalantas di Pulang Pisau, Sat Lantas Gelar Patroli di Daerah Rawan Laka

Selain itu, kampas rem belakang sebelah kiri juga mengalami keausan dan tipis serta kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang begitu pula kondisi tromol belakang sebelah kiri serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

“Jadi pemilik bus diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta Rupiah,” tutupnya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Aipda Rudiyanto Terus Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

BERITA UTAMA

Kapolres Brebes Gelontorkan Bantuan Air Bersih

Artikel

𝗟𝗔𝗪𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗥𝗔𝗦𝗠𝗜 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗥𝗔𝗛 𝗝𝗔𝗕𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗖𝗘𝗚𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗝𝗘𝗡𝗔𝗬𝗔𝗛 𝗗𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗞𝗢𝗠𝗨𝗡𝗜𝗧𝗜 𝗕𝗨𝗞𝗜𝗧 𝗔𝗠𝗔𝗡 𝗞𝗘 𝗞𝗢𝗡𝗧𝗜𝗡𝗝𝗘𝗡 𝗣𝗨𝗟𝗔𝗨 𝗣𝗜𝗡𝗔𝗡𝗚

Artikel

Beurekah Nanggroe, Sinergi Bank Syariah Rahmania dan MES Bireuen Dorong Ekonomi Syariah di Aceh

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Refleksi Hari Sampah Nasional, Polisi Dan Mahasiswa UIM Bersih-Bersih Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan

Uncategorized

Polsek Maliku Rangkul Warga Masyarakat Menjaga Kamtibmas tetap Kondusif