Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:32 WIB

Polres Bengkayang Tetapkan 9 Tersangka Kasus Ilegal Logging, Ratusan Balok Kayu di Amankan

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana ilegal logging alias pembalakan liar. Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan 9 orang tersangka dan barang bukti di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML Dusun Pombay Kecamatan Lembang Bawang dan Kawasan Hutan disekitarnya.

Pada saat Konferensi Pers Rabu (24/5/23) pagi di Aula Tunggal Panaluan. Kapolres Bengkayang melalui Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad membenarkan kejadian tersebut.

“Benar kami telah mengamankan 9 orang tersangka masing-masing berinisial H, AW, EH, HE, HN, S, AS, P dan R, beserta barang bukti terkait kasus illegal logging di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML,” ujar Kabagops.

Dijelaskannya juga, dari hasil pengungkapan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kayu olahan hasil hutan sejumlah ±328 batang, 3 Unit Dumptruck beserta STNK dan seperangkat alat penebangan dan pengolahan kayu (1 Chainsaw atau Gergaji, Rantai Belah, Kikir).

Untuk diketahui, tersangka H, AW, EH, HE, HN diamankan saat mengangkut dan membawa hasil hutan kayu namun tidak dilengkapi dengan surat yang sah. Sedangkan S, AS, P dan R diamankan saat melakukan penebangan pohon secara tidak sah.

Baca juga  Danramil 1612-07/Satar Mese dan Anggota PPL Kecamatan Satar Mese Lakukan Pendataan Embung dan Aliran Sungai di Desa Jaong

Atas perbuatannya, tersangka H, AW, EH, HE, HN disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sedangkan tersangka S, AS, P dan R dikenakan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman pidana penjara Pasal 82 Ayat (1) huruf c paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan Untuk Pasal 84 Ayat (1) pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga  PAJERO.ONE INDONESIA SALAM TEBAS TEBAS TEBAS NO BAPER - NO EGO

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dikesempatan lain memberikan himbauan terkait aktivitas Ilegal Logging atau pembalakan liar agar masyarakat dapat bersama-sama memberantas terhadap kegiatan illegal tersebut.

“Mari kita semua pahami bahaya dari aktivitas illegal logging yang dapat berdampak buruk untuk masa yang akan datang. Hal ini yang juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah atau hilangnya penutupan hutan. Ayo kita bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas illegal logging diwilayah Kabupaten Bengkayang,” pesan Kapolres.

Penulis: Humas Polres Bengkayang

Share :

Baca Juga

Artikel

Panglima TNI Hadiri Acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Artikel

Jalan Baru TMMD, Mudahkan Petani di Haruyan Angkut Hasil Panen: “Enak Pak!”

Artikel

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pengurukan Tanah di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Dukuh Bayur Kembali Dikepung Banjir

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Saber Pungli Pada Masyarakat

Artikel

Rumah Mantan Sekdes Asemraja Sampang Disegel Diduga Akibat Kalah Taruhan Pilkada 2024

Artikel

Kodim 0709/Kebumen Gelar Kejuaraan Renang Pelajar Dandim Cup 1 Dalam Rangka Memeriahkan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.

Artikel

Dikala melaksanakan Patroli petugas juga ajak Masyarakat agar tidak terlihat Kejahatan TPPO