Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:32 WIB

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

BLITAR- TargetNews.id Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Selain itu, Satrenarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa Daun Ganja kering 13,738 Kilogram dan 4.944 Pil double L dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket, dengan nilai sekitar Rp 130 juta.

Baca juga  Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Pemberangkatan Warga Yang Mudik Balik Secara Gratis

Kapolres Blitar , AKBP Dr. Wiwit Adisatria, dalam koferensi persnya mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu bukti bahwa Polres Blitar Polda Jatim senantiasa berkomitmen dalam memerangi Narkoba.

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC yang mana keduanya mempunyai peran yang berbeda,”ujar AKBP Wiwit saat konferensi pers, Senin (6/5).

Kapolres Blitar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar demi menyelamatkan generasi bangsa.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

“Dengan berhasilnya penangkapan ini, mengirimkan pesan yang jelas bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi segala bentuk aktivitas ilegal terkait dengan narkotika di wilayah kabupaten blitar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

BERITA UTAMA

PEDULI GENERASI MUDA, BABINSA KORAMIL 13/BLSPN BERIKAN MATERI WASBANG DAN PBB DI SDN SIDOMORO

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Pemahaman Tentang Karhutla

Uncategorized

Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Patroli Malam Cek Sitkamtibmas dilingkungan Kantor PPK Kec. Sebangau Kuala

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Dengan Peran CV. NURTA KARYA/ CV. SIKLUS GLOBAL Pembangunan Proyek Pembuatan Tutup Saluran Jadi Indah