Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:32 WIB

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

BLITAR- TargetNews.id Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Selain itu, Satrenarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa Daun Ganja kering 13,738 Kilogram dan 4.944 Pil double L dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket, dengan nilai sekitar Rp 130 juta.

Baca juga  Ormas Pemuda Indonesia Peduli Warga Jagiran IV Terbaring di Ranjang Selama 3 Tahun, Dimanakah Kepedulian Pemkot Surabaya Saat ini

Kapolres Blitar , AKBP Dr. Wiwit Adisatria, dalam koferensi persnya mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu bukti bahwa Polres Blitar Polda Jatim senantiasa berkomitmen dalam memerangi Narkoba.

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC yang mana keduanya mempunyai peran yang berbeda,”ujar AKBP Wiwit saat konferensi pers, Senin (6/5).

Kapolres Blitar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar demi menyelamatkan generasi bangsa.

Baca juga  Silahturahmi dan Konsolidasi,Majelis Majelis agama di NTB,Merajut toleransi bersama membangun bangsa

“Dengan berhasilnya penangkapan ini, mengirimkan pesan yang jelas bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi segala bentuk aktivitas ilegal terkait dengan narkotika di wilayah kabupaten blitar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SAMBANGI PENJUAL IKAN PERSONIL SATBINMAS POLRES PULPIS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Artikel

Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Uncategorized

Cegah Potensi Terjadinya TPPO Bhabinkamtibmas Laksanakan Penyuluhan.

Artikel

Prajurit Yonif 3 Marinir Ikuti Apel Khusus Komandan Korps Marinir Melalui Vicon

BERITA UTAMA

7 Kali Didemo, Kakanwil Kemenkumham Jatim Tidak Mempunyai Keberanian Memberikan Sanksi Tegas

Artikel

DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN INVESTASI BODONG, DIREKTUR UTAMA PT TFORCE INDONESIA JAYA DILAPORKAN PARA KORBAN MELALUI KUASA HUKUMNYA – DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Ajak Prajurit Jaga Kebugaran dan Pelihara Kesehatan

Artikel

Babinsa Kodim 1002/HST Cek Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar