Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 13 April 2024 - 20:05 WIB

Polres Blitar Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

 

BLITAR- TargetNews.id Polres Blitar Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan warga Blitar.

Pasalnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, respon cepat menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Dua terduga pelakunya adalah inisial FSN (34) dan SMT (49) warga Malang yang sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam di IGD Pkm Maliku

“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/4/2024).

Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.

“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,”jelas AKBP Wiwit.

Sesuai pengakuan tersangka, lanjut AKBP Wiwit kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.

Baca juga  Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,”kata AKBP Wiwit.

Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,”pungkas AKBP Wiwit.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun.
Ucapnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Beserta Istri Ikuti Senam Bersama dan Tanam Pohon

Uncategorized

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Satbinmas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.

Artikel

Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Ketua Cabang 7 PG Kormar Laksanakan Kunjungan Sosial dalam Rangka Mengisi Bulan Suci Ramadhan 1446, H

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Maliku Sambangi Warga dan Lakukan Sosialisasi

Uncategorized

Stop Karhutla Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin Berikan Sosialisasi Kepada warga Masyarakat.

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Pertokoan

Uncategorized

Babinsa Gunungmujil Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai

Artikel

Babinsa Serka Abdurrahman Diterima Hangat di Desa Bintang Ara, Harapan Baru untuk Pembangunan Desa