Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / PROFIL / Tag

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:19 WIB

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

 

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Polres Bojonegoro menetapkan Sembilan Tersangka atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 Wib di jalan raya Dander – Bojonegoro.

Hal itu seperti disampaikan oleh AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/2/2024)

“Hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ada 9 orang saksi yang salah satunya masih di bawah umur,”ujar AKBP Mario.

Baca juga  Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

Ke Sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

AKBP Mario menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku.

Baca juga  Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Curhat Kamtibmas, Ajak Warga Jaga Suasana Dalam Pilkada

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).

Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.

“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,”kata AKBP Mario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP.

“Ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengamanan Ketat TNI-Polri Pastikan Perayaan Natal di Labuhan Berjalan Lancar

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkonb Aman dan Kondusif Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Tertib Pelayaran, Sat Polair Polres Pulang Pisau Periksa Dokumen Berlayar Ferry Penyebrangan

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long melaksanakan Ibadah bersama dengan warga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

BERITA UTAMA

Penurunan Angka Stunting Kabupaten Tegal Tertinggi ke-Lima di Jawa Tengah

Artikel

Polres Mojokerto Kota Grebek Rumah Produksi Miras Ilegal

BERITA UTAMA

Berubah Warna, Lapangan Volley Dana CSR HCML Yang Mangkrak Di Mandangin Sampang