Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:00 WIB

Polres Bondowoso Meringkus Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

 

Bondowoso, TargetNews.id Sosok seorang ayah adalah harus melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya. Tetapi beda halnya yang dilakukan oleh seorang Pria yang tega menjabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Diketahui bahwa Pria tersebut atas nama Inisial HS (40) yang beralamatkan Jambesari Darul Solah Kabupaten Bondowoso dan tega mensetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial ND (anak tiri dari tersangka).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK menjelaskan, ” Bahwa Tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak tirinya. Semua itu dilakukan oleh Tersangka HS di daerah wilayah Kecamatan Jambersari Darul Solah Kabupaten Bondowoso Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, “ungkapnya.

Baca juga  Hadir Ditengah-Tengah Rakyat, Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang

” Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi Korban dengan janji akan dibelikan sepeda Motor dan akan dirayakan Ulang tahunnya, tapi dengan syarat Korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tiri dari Korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 Kali, hingga mengakibatkan Korban sakit saat buang air kecil, “jelas Kapolres Lintar.

Baca juga  Unit Lantas Polsek Pahandut Kembali Laksanakan Gatur Lantas di Jalan Ahmad Yani

” Atas perbuatan tersangka HS, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Max 15 Tahun penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso.redaksi

(Humas)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Menyambangi Kantor Pos Kec. Pandih Batu

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Adakan Bazar Murah, Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat

BERITA UTAMA

Kabag SDM Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya

Artikel

Airlangga Masih Optimis Jadi Cawapres 2029 Dan Bertahan Menjadi Ketum Golkar Kembali

Artikel

Bersama Forkopimcam, Anggota Koramil 03/Tebas Laksanakan Jumat Bersih

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes TA.2022 Desa Serut

BERITA UTAMA

HUT BHAYANGKARA KE 77, POLRES GRESIK ANJANGSA ANGGOTA POLRI YANG SEDANG SAKIT

Artikel

Polsek Maliku Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilkumnya