Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:00 WIB

Polres Bondowoso Meringkus Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

 

Bondowoso, TargetNews.id Sosok seorang ayah adalah harus melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya. Tetapi beda halnya yang dilakukan oleh seorang Pria yang tega menjabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Diketahui bahwa Pria tersebut atas nama Inisial HS (40) yang beralamatkan Jambesari Darul Solah Kabupaten Bondowoso dan tega mensetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial ND (anak tiri dari tersangka).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK menjelaskan, ” Bahwa Tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak tirinya. Semua itu dilakukan oleh Tersangka HS di daerah wilayah Kecamatan Jambersari Darul Solah Kabupaten Bondowoso Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, “ungkapnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Khotmil Qur'an dan Tabliq Akbar Desa Bojongsari

” Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi Korban dengan janji akan dibelikan sepeda Motor dan akan dirayakan Ulang tahunnya, tapi dengan syarat Korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tiri dari Korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 Kali, hingga mengakibatkan Korban sakit saat buang air kecil, “jelas Kapolres Lintar.

Baca juga  Polda Jatim Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka

” Atas perbuatan tersangka HS, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Max 15 Tahun penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso.redaksi

(Humas)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Kunjungi Rumah Pasien ODGJ Bersama Tim TPKJM Kecamatan Sruweng

BERITA UTAMA

Polri Dewan Pers dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Artikel

Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Meninggal Dunia

BERITA UTAMA

Ikuti Vicon Arahan Kapolri, Polresta Palangka Raya Tegaskan Dukung Pemberantasan TPPO

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Ikuti Rapat Koordinasi Puskesmas Pagal Tingkat Kecamatan Cibal

Artikel

Danramil 05/Pemangkat Hadiri Pelaksanaan Wisuda Taruna -Taruni SMKN 1 Pemangkat

BERITA UTAMA

AWALI KEPEMIMPINAN, KOMANDAN PASMAR 3 LAKSANAKAN ENTRY BRIEFING