Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GKP (30).

GKP diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motornya karena terlilit utang judi online.

Hal itu seperti disampakan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono kepada awak media di Mapolres Bondowoso, Rabu (6/8).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.

“Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya,” kata AKBP Harto.

GKP yang diketahui sebagai security itu bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Sepeda motor N-Max dengan nomor Polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo.

“Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelas Kapolres Bondowoso.

Atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-03/Reo Hadiri Peyaluran Bantuan BLT Dana Desa, Menebar Kepedulian dan Kesejahteraan di Desa Nggalak

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka.

Satu buah kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Atas kasus ini, Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online.

“Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” tegasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Segedong Dampingi Petani Panen Padi Gunakan Alat Modern

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Sertu Supono Tingkatkan Silaturahmi dengan Warga Binaan

Uncategorized

Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Uncategorized

Wakapolres Pulpis Jadi Narasumber Dalam Kegiatan Rakor DAD Kabupaten Pulang Pisau.

BERITA UTAMA

Humanis dan Dicintai Rakyat Babinsa Koramil 1612-08/Mancang Pacar Motivasi anak anak

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Tengah Cek Ketersedian Stok di LPG di Agen Penyalur LPG

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Uncategorized

Polsek Rakumpit Adakan Jum’at Curhat di Pager