Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GKP (30).

GKP diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motornya karena terlilit utang judi online.

Hal itu seperti disampakan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono kepada awak media di Mapolres Bondowoso, Rabu (6/8).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.

“Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya,” kata AKBP Harto.

GKP yang diketahui sebagai security itu bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas.

Baca juga  Pelantikan Pengurus DPTD dari 3 Kabupaten Dilatik, Ini Pesan Ketua PKS Jatim untuk Pengurus Baru

Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Sepeda motor N-Max dengan nomor Polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo.

“Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelas Kapolres Bondowoso.

Atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga  Kakorlantas Cek Kesiapan Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC dan Stadion Sumpah Pemuda

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka.

Satu buah kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Atas kasus ini, Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online.

“Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” tegasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Barabai Dukung Ketahanan Pangan, Bantu Petani Olah Lahan

Artikel

BPOM Akan Segera Cek Produk Air Mineral Vis Yang Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Artikel

Perhutani Divre Jatim Bagi Bibit Pohon 14.175 Plances

BERITA UTAMA

ENDANG RETNOWATI CALEG PBB DAPIL 1, BILA TERPILIH AKAN MENYISIHKAN SEBAGIAN PENDAPATANNYA KE KONSTITUEN

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Kanit Sabhara Rutin Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaannya

Artikel

Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli KRYD, Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak