Home / Uncategorized

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:14 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap 22 Kasus dan Amankan 31 Tersangka

 

GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023 dengan barang bukti sebanyak 50,89 gram sabu.

Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 – 25 Agustus 2023 pekan lalu.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.

Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” kata AKBP Adhitya dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (28/8).

Baca juga  Atlet Wushu Kota Tegal Raih Medali Perunggu

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah.

Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.

Ia mengatakan mayoritas tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga  DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

“Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Tatak.

Untuk Tiga tersangka kata AKP Tatak dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”tutpnya. (Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sembari Patroli, Kanit Samapta Polsek Bukit Batu Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Doa Bersama Lintas Agama Sebagai Rutinitas Kodim 1612/Manggarai

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Kapolsek Krembangan Gelar Safari Ramadan di Masjid Al Ikhlash dan Silaturahmi dengan Warga

Artikel

Pasops Wing Udara 1 Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga Hari Dharma Samudera 2025

Artikel

Kunjungan Kerja Kapolrestabes Surabaya: Wujudkan Polri Humanis dan Profesional di Mata Masyarakat

Uncategorized

Antisipasi Karhutla, Satbinmas Polres Pulpis himbau dan sosialisasi karhutla

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya bersama Tim Gabungan Tertibkan Pelajar yang Bolos Sekolah