Home / Uncategorized

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:14 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap 22 Kasus dan Amankan 31 Tersangka

 

GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023 dengan barang bukti sebanyak 50,89 gram sabu.

Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 – 25 Agustus 2023 pekan lalu.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.

Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” kata AKBP Adhitya dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (28/8).

Baca juga  HUT Ke-40 SMP Negeri 1 Kuwarasan, Koramil Dan Polsek Laksanakan Pengamanan Karnaval

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah.

Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.

Ia mengatakan mayoritas tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga  Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan, Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan

“Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Tatak.

Untuk Tiga tersangka kata AKP Tatak dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”tutpnya. (Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Ayo Disiplin Prokes Virus Corona Masih Ada

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

BERITA UTAMA

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Dampingi Berlangsungnya Operasi Pasar Perum Bulog

Artikel

Ketua FKUB Belitung : Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Terus Hadir Sebagai Mitra Masyarakat

Artikel

Selamat dan sukses atas kenaikan pangkat Irjen Pol M. Z. Muttaqien, S.H., S.I.K., M.A.P

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Giatkan Patroli Cegah Balapan Liar