Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:08 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

Foto: Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

Foto: Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

GRESIK http://TARGETNEWS.ID General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo mengapresiasi keberhasilan Polres Gresik bersama Polres Mojokerto Kota dalam meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan kabel yang merugikan PLN hingga ratusan juta rupiah.

Apresiasi itu disampaikan langsung Agus Kuswardoyo kepada Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adi Satria bertempat di ruang Majapahit PT PLN Unit Induk Distribusi Jatim Surabaya.

Dalam sambutannya GM PLN Unit Induk Distribusi Jatim Agus Kuswardoyo mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepolisian yang berhasil mengamankan tersangka komplotan pencurian kabel berasal dari Cilegon pada bulan Juli 2023.

Baca juga  Di Halaman Rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta ?? Pak De Ditemukan Tewas

“Diringkusnya komplotan maling yang sudah beraksi di Kabupaten Gresik dan kabupaten Mojokerto Kota membuat masyarakat bisa lebih tenang karena aliran listrik tidak terganggu,” ucap Agus.

Lebih lanjut terkait keberhasilan ungkap kasus pencurian kabel PLN, pihaknya menyampaikan terima kasih atas support dan kerjasama antara PT. PLN dan Kepolisian.

“Sehingga bisa berjalan aman dan lancar,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 TKP yang tersebar mulai Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang.

Baca juga  LEPAS JEMAAH HAJI, BUPATI BERHARAP DOAKAN PAMEKASAN

Ulah komplotan yang memotong kabel di panel trafo itu telah mengganggu aliran listrik bagi masyarakat Gresik. Komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Keempat tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Para tersangka ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKBP Adhitya. (Anil)

Foto: Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1002/HST Bersama Forkooimda HST Lakukan Operasi Pasar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Melaksanakan Komsos Dengan Pegawai Kecamatan

Artikel

Pertandingan sepak bola usia dini piala Danrem CUP Korem 031/WB resmi ditutup.

Artikel

Polres Jombang Raih Penghargaan Kapolri dan Kapolda Jatim

Artikel

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Budayakan Gotong Royong Melalui Karya Bakti Bersama Warga Binaan

Artikel

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Polres Batu Lakukan FGD, Jelang Pilgub dan Pilkada Wilayah Hukum Polres Batu