Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:10 WIB

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

 

GRESIK – TargetNews.id Polres Gresik melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Dukun pada Rabu (19/2/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh warung yang menjual miras secara ilegal serta satu warung yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di beberapa warung.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan enam pemilik warung, yakni EPS, SA, SC, E, A, dan M. Selain itu, ditemukan berbagai jenis minuman keras seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya dalam jumlah bervariasi di masing-masing warung.

Baca juga  Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Waspadai Modus Penipuan Online.

Barang bukti yang disita antara lain:
* Warung pertama: 2 botol Guinness, ½ botol arak, 2 botol Bir Bintang
* Warung kedua: 4 jeriken tuak
* Warung ketiga: 1 botol Guinness, 4 botol arak, 5 botol Bir Bintang, 4 botol anggur merah, 2 botol Alexis, 1 botol Kawa Kawa
* Warung keempat: 1 botol arak
* Warung kelima: 2 botol Singaraja, 11 kardus Singaraja, 5 kardus Guinness, 3 kardus AK, 2 kardus Bir Bintang
* Warung keenam: 17 botol Bir Bintang, 20 botol Guinness
* Warung ketujuh: Selain menjual miras, juga diduga sebagai tempat prostitusi. Polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yaitu RI, L, dan AW

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” ujarnya.

Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.

“Kapolres Gresik berharap masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau hotline “Lapor Kapolres”.

Ruz/bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta Seluruh Prajurit Petarung Korps Marinir Mengucapkan DIRGAHAYU PASMAR 1 13 Februari 2024

Uncategorized

Polsek Maliku Sosialisasikan TPPO Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif.

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Uncategorized

Pengarang Satrio Piningit Minta Agus Flores Setia Ke Polri dan Abadi Jadi Pengacara

Artikel

Bersama Pertamina Polda Jatim Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji di Jawa Timur Aman Selama Lebaran Idul Fitri

Uncategorized

Anggota Koramil 1612-08/Macang Pacar Melaksanakan Pengamanan Misa Pesta Perak

Artikel

Bati Tuud Koramil 22/Ayah Dampingi Kasdim 0709/Kebumen Gelar Patroli Kawasan Hutan