Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:10 WIB

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

 

GRESIK – TargetNews.id Polres Gresik melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Dukun pada Rabu (19/2/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh warung yang menjual miras secara ilegal serta satu warung yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di beberapa warung.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan enam pemilik warung, yakni EPS, SA, SC, E, A, dan M. Selain itu, ditemukan berbagai jenis minuman keras seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya dalam jumlah bervariasi di masing-masing warung.

Baca juga  Kabagops Cek Pos Pantau Lokasi Wisata di Kecamatan Bukit Batu

Barang bukti yang disita antara lain:
* Warung pertama: 2 botol Guinness, ½ botol arak, 2 botol Bir Bintang
* Warung kedua: 4 jeriken tuak
* Warung ketiga: 1 botol Guinness, 4 botol arak, 5 botol Bir Bintang, 4 botol anggur merah, 2 botol Alexis, 1 botol Kawa Kawa
* Warung keempat: 1 botol arak
* Warung kelima: 2 botol Singaraja, 11 kardus Singaraja, 5 kardus Guinness, 3 kardus AK, 2 kardus Bir Bintang
* Warung keenam: 17 botol Bir Bintang, 20 botol Guinness
* Warung ketujuh: Selain menjual miras, juga diduga sebagai tempat prostitusi. Polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yaitu RI, L, dan AW

Baca juga  Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” ujarnya.

Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.

“Kapolres Gresik berharap masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau hotline “Lapor Kapolres”.

Ruz/bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Gowes Bersama dalam Rangka HUT Bayangkara Ke 77 Polres kebumen.

BERITA UTAMA

Kesiapan Hadapi Karhutla Polsek Maliku Laksanakan Apel Siaga Karhutla

BERITA UTAMA

Kelurahan Tanah Kalikedinding Gelar Santunan Anak Yatim Bersama Yayasan Shohibul Yatim Surabaya dan Komunitas Wong Edan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambang Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Uncategorized

Personel Polsek Rakumpit Laksanakan Patroli Sambang DDS

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulpis Sambang Serta Sosialisasi dengan Spanduk Stop Kebakaran Hutan dan Lahan

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Uncategorized

Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Taati Aturan Berlalu Lintas Selama Ops Zebra Telabang 2023