Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:24 WIB

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng dari tempat persembunyian di Rembang Jawa Tengah

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng dari tempat persembunyian di Rembang Jawa Tengah

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng dari tempat persembunyian di Rembang Jawa Tengah

 

GRESIK TargetNews.id – Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Tersangka diamankan dari tempat persembunyiannya di Rembang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press release di Mapolres Gresik pada Senin (27-01-2024). Didampingi Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasi Humas AKP Wiwit M., dan Kanit Pidum IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Dalam penjelasannya, AKBP Rovan memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden terjadi di sebuah warung kopi ketika korban, AS, sedang nongkrong bersama dua rekannya. Pelaku, UD, datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku, “Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?” (Ngapain malam-malam bawa pedang?), pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut.

Baca juga  Pastikan Bengkel, Perawatan Keluhan Mobil Anda NIKE TUNING

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama mengenai siku kanan korban hingga robek, sementara sabetan kedua melukai tiga jari tangan kanan korban, dengan dua jari hampir putus. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Polres Gresik yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motifnya adalah rasa sakit hati akibat sering diejek oleh korban,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Baca juga  Kegiatan Apel siaga OMP menjelang Pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Barang bukti yang diamankan meliputi baju yang dikenakan korban dan hoodie hitam milik pelaku, sementara parang yang digunakan masih dalam pencarian. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui call center 110 atau di nomor lapor Kapolres Gresik. Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat memicu emosi serta menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminalitas,” tegas Kapolres.

Konferensi pers ini menjadi salah satu wujud nyata upaya Polres Gresik dalam menciptakan rasa aman dan memberikan keadilan kepada warga.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Samapta Polresta Palangka Raya Terus Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan himbauan Kamtibmas ke warga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Stand By On Call Siaga Bencana di Wilkum Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Polres Sumenep Amankan Pelaku, Penganiayaan Anak

Uncategorized

Patroli Terus di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital Tertentu ( SPBU ) Dan Sekitarnya

Artikel

Danramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke 62 Tahun 2023

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gelar Binluh di Kantor Desa Anjir Pulang Pisau