Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:51 WIB

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

 

GRESIK  – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

Baca juga  Personel Polsek Sebangau laksanakan patroli secara stasioner di pemukiman penduduk

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Nasib Korban Penggusuran Warung Bibis Terkatung’, Hingga Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Dianggap Dzalim Kepada Rakyatnya

Uncategorized

Penanaman 1.000 Pohon Kelor Bersama Siswa-Siswi MAN 1 Manggarai

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau laksanakan patroli secara stasioner di pemukiman penduduk

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Apel Siaga Karhutla dilaksanakan Personil Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Uncategorized

Pimpin Upacara Bendera MTs/MIs Islamiyah, Polsek Pahandut Sampaikan Sejumlah Pesan

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Melaksanakan Giat Patroli Malam