Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Oknum Dari LSM Laskar Sakera Ditangkap Sebagian DPO

Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Oknum Dari LSM Laskar Sakera Ditangkap Sebagian DPO

Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Oknum Dari LSM Laskar Sakera Ditangkap Sebagian DPO

 

TargetNews.ID Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan lalu di Stadion Gelora Joko Samudro pada hari Sabtu 08 Maret 2025 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tiga korban menyisakan luka fisik dan trauma mendalam.

Dalam peristiwa itu tiga korban dikreoyok oleh sekelompok diduga merupakan dari LSM Laskar Sakera. Saat insiden itu bermula Wahyudi bersama dua rekannya bernama Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang.

Ketika Wahyudi menemukan mobil tersebut berada di lokasi Stadion Gelora Joko Samudro. Kemudian korban Wahyudi upaya untuk mengambil mobil miliknya. Namun dihalangi oleh seorang pengemudi yang mengaku sebagai penerima barang gadai.

Setelah itu situasi berubah menjadi mencekam, seketika 20 orang datang dan dia melakukan penyerangan terdap korban Wahyudi bersama temannya. Kemudian satu unit mobil Toyota Calya milik korban dirusak serta salah satu tas milik korban yang berisikan uang tunai senilai 3 juta juga dokumen penting dan identitas diri hilang.

Baca juga  Wujud Empati Dan Kedekatan Dengan Warga Binaannya, Babinsa Laksanakan Takziah

Akhirnya korban melaporkan atas peristiwa itu ke Polsek Kebomas jajaran Polres Gresik dengan. LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM.

Dari tim gabungan Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak. Hal hasilnya empat pelaku ditangkap, Kamis (24/4/2025).

Diantara empat pelaku bernama Moh. Yanuar Arsiansyah (30) yang ditangkap di Pasuruan dan Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang, keduanya ciduk pada 19 Maret 2025. Selanjutnya pelaku Hendrik Junio (27) diringkus di Pandaan pada tanggal 27 Maret 2025 dan yang terakhir Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo pada tanggal 6 April 2025.

Para tersangka sebagian dari LSM Laskar Sakera yang kerap terlibat dalam pratik pengamanan kendaraan yang terlibat sengketa. Dalam kasus ini mereka dinilai bertindak semena-mena dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan tersebut.

Foto : Barang Bukti (BB) dan Kapolres Gresik Bersama Kasat Reskrim Serta Anggota Menunjukan Gambar Wajah Pelaku Saat Konferensi Pers
Foto : Barang Bukti (BB) dan Kapolres Gresik Bersama Kasat Reskrim Serta Anggota Menunjukan Gambar Wajah Pelaku Saat Konferensi Pers
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Toyota Calya dan dua kayu balok saat digunakan penyerangan, pakaian yang dipakai pelaku. Ditambah 5 lima orang pelaku lainya yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO). Identitas mereka masih dikantongi pihak berwajib.

Baca juga  32 Siswa Diktukpa Pusdikbanmin Asah Kemampuan Menembak

Atas tindakan ke empat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 Bulan penjara.

Sedangkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. Ia menghimbau, jika menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, bukan melalui kekerasan.

“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindak kekerasan serta tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum ditangan sendiri,” tegas AKBP Rovan.

Pihak Kepolisian Polres Gresik berkomitmen melanjutkan upaya penangkapan terhadap para pelaku DPO dan mencegah kasus serupa terulang lagi diwilayah hukum Kabupaten Gresik.Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Patroli Bareng di Desa Binaannya

Uncategorized

Jelang Operasi Zebra Telabang 2023, Polres Pulang Pisau Gelar Latihan Pra Operasi

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Uncategorized

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra, Tangkap Empat Tersangka Berikut 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Palangka Mediasi Keributan Suami Istri

Uncategorized

Saat Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat

Artikel

Polisi Teladan Bripka Seladi Pilih Jadi Pemulung untuk Hidup Halal

Artikel

Sinergitas TNI-POLRI Bersama Mahasiswa Sukseskan Program MBG