Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

 

JEMBER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap seorang pria inisial WS yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah.

WS diketahui telah melakukan aksinya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2024.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian, melainkan merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah di Jawa Timur.

Hingga saat ini, Polisi masih memburu salah satu rekan WS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga

“Tersangka ini bagian dari jaringan. Mereka berdua, tapi baru satu orang yang berhasil kami tangkap, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers pada Sabtu (5/10/2024).

Selama menjalankan aksinya, tersangka diketahui telah mencuri kendaraan bermotor di 22 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Dari aksi tersebut, Polisi baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Sedangkan 19 unit lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual oleh pelaku.

Baca juga  HUT Ke 5 LSM Gmicak Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Kami baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, sementara 19 lainnya sedang kami telusuri karena sudah diperjualbelikan oleh tersangka,” lanjut AKBP Bayu Pratama.

Tindakan penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat Jember melaporkan keresahan mereka akibat maraknya aksi pencurian sepeda motor yang merajalela.

Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan, Jaga Hubungan Baik

Uncategorized

Polsek Maliku Amankan Kamtibmas diwilkumnya agar Kondusif

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di Tempelkan di Ttempat Umum Supaya Bisa di Baca Masyarakat

Uncategorized

Ternyata Ini Cara Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Pastikan Sitkamtibmas Lingkungan Obyek Vital Kondusif

Uncategorized

Dumas Presisi Disosialisasikan Polsek Kahayan Kuala ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Aplikasi Super APP untuk Masyarakat Mengetahui kegiatan Polisi

BERITA UTAMA

KALAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM PANTAU KEGIATAN KEMANDIRAN BAGI WARGA BINAAN