Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Pelaku Tersangka Diamankan

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Pelaku Tersangka Diamankan

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Pelaku Tersangka Diamankan

JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan modus yang lagi marak, yaitu sistem “ranjau”.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebut hasil ini dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan perhatian bagi sindikat narkoba di wilayah Timur Pulau Jawa.

“Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus berbeda,” ungkap AKBP Bobby, Jumat (3/10).

Dari jumlah tersebut, 12 tersangka untuk 12 Kasus Narkotika dan 3 tersangka untuk 2 Kasus Okerbaya.

“Diantaranya ada 6 tersangka yang juga residivis kasus Narkoba,” tambah AKBP Bobby.

Dari hasil pengungkapan, Polisi menyita barang bukti utama berupa 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja dan 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl serta alat yang dipakai untuk transaksi haram.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Ikuti Upacara Bendera 17an

Modus operandi mereka terbilang licik. Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.

Barang ditaruh di titik-titik tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, sampai bangunan kosong.

Pembeli cukup menerima koordinat lewat aplikasi pesan, lalu mengambil barang sendiri.

“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” jelas AKBP Bobby.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, plus denda yang bisa mencapai 1 – 10 miliar rupiah.

Baca juga  Petugas Pos Pengamanan Polresta Palangka Raya Terus Jaga Kamtibmas Area Bandara

Sedangkan untuk pelaku Okerbaya dikenakan UU. 17/2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman Maksimal 5 &12 tahun penjara plus denda mencapai 500 Juta & 5 Miliar rupiah.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menegaskan bahwa sistem ranjau ini kini makin sering digunakan, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.

“Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan di Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memburu kurir dan pemasok utama demi memutus rantai distribusi narkoba sampai ke akar-akarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ringankan Beban Petani, Babinsa Bantu Pembuatan Saluran Irigasi

Artikel

Dukung Inovasi Pertanian, Danramil Banua Lawas Hadiri Panen Raya Bawang Merah TSS

Uncategorized

Silaturahmi dengan Warga Binaan Bhabinkamtibmas sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

TNI Polri Apel Sinergitas Jaga Kamtibmas di Batang

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukum dalam Kegiatan Patroli Terpadu

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Ajak Rubah Pola Bertani

Uncategorized

Hormati Perjuangan Pahlawan, Dankodiklatal Pimpin Ziarah Peringatan HUT Ke-78 TNI AL

Artikel

Presiden KPK RI Nusantara dan Keluarga Besar TARGETNEWS.ID : Mengucapkan Selamat Kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih “H. Warsubi, SH. MM dan H Salman