Home / Uncategorized

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:02 WIB

Polres Jember Ungkap Penyalahgunaan Narkoba 10 orang Berhasil Diamankan Satu Diantaranya Oknum Perangkat Desa

Foto : Ungkap Penyalahgunaan Narkoba 10 orang Berhasil Diamankan

Foto : Ungkap Penyalahgunaan Narkoba 10 orang Berhasil Diamankan

 

JEMBER – Targetnews.id – Pulau Madura selama ini dikenal sebagai daerah penghasil garam, namun, khusus untuk pemuja narkoba di Kabupaten Jember khususnya dan wilayah Tapalkuda pada umumnya, Madura juga sebagai pemasok kebutuhan para pemuja narkoba, baik jenis sabu-sabu maupun pil Koplo.

Terbaru, 10 orang dimana salah satu diantaranya merupakan oknum kepala desa asal Kecamatan Tamanan Bondowoso, diamankan Satreskoba Polres Jember.

Mereka diamankan oleh Satres dikarenakan menggunakan dan mengedarkan ‘garam’ atau sabu sabu yang didapatnya dari pulau Madura.

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH, dalam press rilisnya menyatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap sepuluh pelaku pengguna dan pemakai narkoba.

Baca juga  Aksi Besok Unjuk Rasa (unras/demo) Didepan Polres Sampang

Namun dua diantaranya, dilimpahkan ke Mapolres Bondowoso, termasuk oknum kepala desa yang berhasil diamankan.

“Ada 10 laporan kasus narkoba yang masuk ke meja kami, dimana dua diantaranya termasuk yang melibatkan oknum perangkat desa, kita limpahkan ke Polres Bondowoso, sedangkan yang 8 tersangka, kami proses di Polres Jember,” ujar Kapolres Jember., Kamis (19/10).

Kapolres Jember juga menjelaskan, bahwa para tersangka tersebut dari jaringan yang berbeda, namun masih dalam satu sumber pengedarnya.

“Mereka berbeda jaringan, tapi masih satu sumber penyuplai,” ujar Kapolres Jember.

Baca juga  Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Giat Penling dan Penluh

Ketika disinggung dengan adanya kampung tangguh anti narkoba yang belum lama ini diresmikan di Jember, apakah para pemakai akan dilakukan rehabilitasirehabilitasi. Kapolres menegaskan, bahwa para pelaku tetap akan diproses hukum.

“Semua akan kita proses hukum, memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung, namun proses hukum tetap akan kami berlakukan,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, dari ungkap kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,9 gram, 9 unit handphone dan uang senilai 900 ribu. ( Misti).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Antisipasi Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Blue Light Patrol saat Dini Hari

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Evakuasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Bersama Anggota Pos Polisi Pasar Besar Mediasi Permasalahan Penjual dan Pembeli di Pasar Besar

Uncategorized

Polsek Maliku Cek Sarpras milik Mpa Desa Garantung Kec. Maliku

Artikel

Jajaran Kodim 1208/Sambas Laksanakan Karya Bakti TNI Satkowil Semester I Dengan Sasaran Bedah Rumah Milik Pak Mu’in Hasan

Artikel

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

Artikel

Latihan PBB, Babinsa Barabai Bina Mental dan Disiplin Siswa Sejak Dini