Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:42 WIB

Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Minggu-9-2-2025

Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Minggu-9-2-2025

Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Minggu-9-2-2025

0

TargetNews.id Jombang-Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Margono Suhendra menegaskan, bahwa pihaknya tidak menerima upeti maupun melepaskan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.

 

“Satreskrim Polres Jombang telah melakukan upaya menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi termasuk jenis solar, mulai dari tindakan preventif hingga penegakan hukum,”kata AKP. Margono Suhendra. Minggu, (9/2/2025).

Selain itu, kata AKP. Margono Suhendra, pihaknya juga telah melakukan tindakan penegakan hukum kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

“Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satreskrim. Sedangkan untuk barang bukti dan para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Jombang,”tegasnya.

Sebelumnya, modus pelaku menyalahgunakan pengangkutan BBM Bersubsidi pemerintah jenis bio solar, ini menggunakan kendaraan Truck Tangki dengan berkapasitas 8.000 liter. Setelah itu, BBM Bersubsidi pemerintah jenis bio solar tersebut di jual kembali pada Minggu, (26/1/2025), sekira jam 20.15 WIB.

Baca juga  Cegah Premanise Polsek Maliku Laksanakan KRYD

Menindak lanjuti laporan polisi tersebut, anggota Tipidter Satreskrim Polres Jombang dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jombang dan Kanit Tipidter Polres Jombang, melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang di Jl. Tol KM 675 Kerotosono-Jombang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Saat ini tersangka dibawa ke Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP. Margono Suhendra.

Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial DTH laki-laki (37), asal Perumahan Griya Kencana2L No. 38 Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kemudian IY (44), asal Kandangan Gunung Tangsi 2-B/37, RT 09 RW. 01 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan berupa: 1 Unit truck tangki Isuzu Giga warna Biru Putih, milik Pratama Langgeng Raya, yang terdapat tulisan PT. Bima Perkasa Energi yang berisi ± 8.000 liter BBM jenis bio solar beserta STNK dan 1 buah kuncinya, 1 Unit truck Mitsubishi warna kuning hijau beserta 1 buah kunci, 1 buah Handphone merk Vivo V25E warna hitam, 5 buah tandon solar kosong dengan kapsitas ± 1.000 Liter, 2 buah pompa dan 9 tandon solar.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Pelaku dapat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang,”pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Margono Suhendra

Limbad

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jelang Operasi, Kapolda Jatim Beri Semangat Cyntya Gadis Viral Penjual Peyek di Surabaya

Artikel

Pisah Sambut Anggota Polrestabes Surabaya: Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Hadirkan Semangat Segar

Artikel

Anggota Koramil 06/Sekakau Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Desa Binaan

BERITA UTAMA

Beri Penguatan di Lapas Lamongan, Kakanwil Pesan Tingkatkan Pemberitaan Positif

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Mendukung Kegiatan Vaksinasi di Kelurahan Bangka Leda

Artikel

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Warga Sidoarjo di Grati, Tersangka Rekan Bisnis Korban