Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Januari 2023 - 13:38 WIB

Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

Foto: Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

Foto: Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

JOMBANG – Tidak hanya di wilayah hukum Polres Kediri, 13 orang anggota perguruan silat karena berbuat onar di sejumlah tempat juga diamankan oleh Polres Jombang, Polda Jatim.

Ulah ke 13 orang oknum perguruan silat ini hingga mengakibatkan ada dua orang warga terluka. Selain itu sejumlah motor dan bangunan milik warga di jalan yang mereka lalui mengalami kerusakan.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, belasan pesilat tersebut membuat kerusuhan di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Perak, Minggu (8/1/2023).

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kepada Pengguna Jalan

AKP Giadi menjelaskan, belasan pesilat tersebut mengikuti acara pembaiatan yang digelar perguruan, di daerah Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Selepas acara pembaiatan, belasan orang tersebut melakukan konvoi hingga ke wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Mereka dari acara perguruan (silat), di Mojoagung, kemudian mereka arak-arakan. Ada tiga TKP, semuanya ada di Kecamatan Perak,” kata Giadi, di Mapolres Jombang,Polda Jatim, Senin (9/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Jombang menyebut, akibat ulah oknum anggota perguruan silat ini, terdapat lebih dari dua korban.

“Korban lebih dari dua orang. Kemudian barang yang rusak, antara lain ada motor ada juga bangunan. Dari ketiga TKP tersebut sudah ada yang melaporkan, hari ini kami lakukan pemeriksaan,” jelas AKP Giadi.

Foto: Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

AKP Giadi menjelaskan, dari 13 pesilat yang diringkus Polisi, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Pam Tarawih di Masjid Al-Munawarrah

Adapun dari belasan pesilat tersebut, 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Sementara Lima orang sudah kita tetapkan tersangka, sementara yang lain masih kami dalami,” pungkas AKP Giadi. (Abi Gila)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Sosial Kepada Tokoh Agama dan Penyandang Disabilitas

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

Uncategorized

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau.

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Hadiri Pelantikan Kadus, Babinsa Jirak Harapkan Pejabat baru Pro Dengan Kepentingan Masyarakat

Artikel

388 Personel Dikerahkan pada Pengamanan Lebaran Idul Fitri 2024 di Wilayah Kabupaten Tegal

Artikel

Dukungan Menguat, Komunitas Nelayan Tegal Siap Menangkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin di Pilgub Jateng 2024