Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:01 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

 

Kediri Kota TargetNews.id – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir jalan Dsn Cangkringan Ds Titik Kec Semen Kab kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Fathur Rozikin, S.H. mengatakan pelaku bernama BK (35) berasal dari Ds Titik Kec Semen Kab Kedir, aksi pencurian dilakukan di pinggir jalan Ds Titik Kec Semen, pada Senin (11/3/2024).

Korban yang bernama MRN (30) Warga Ds Titik kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV, jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota

Baca juga  Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas

“Jadi kronologinya pas tersangka datang ke rumah korban (pelapor) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah sodara dari tersangka untuk mengambil hanphone yang di bawa anak tersangka” terang AKP Fathur Rozikin, Jum’at (24/1/2025)

Masih kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin setelah sampai di rumah tersangka, korban di suruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah, saat korban berjalan ke dalam rumah tak lama kemudian dimana kunci kontak ditaruh di dashboard diambil tersangka lalu menyalakan sepeda motor lalu pergi meninggalkan korban

Baca juga  IMEGRAN INDONESIA TEWAS DI TEMBAK POLISI MALAYSIA

Setelah itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga namun sudah kehilangan jejak tersangka, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah), jelas AKP Fathur Rozikin

Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap, pungkas AKP Fathur Rozikin

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Ngeri Adanya Tambang Diduga Ilegal

Artikel

Satgas Preventif Ops Keselamatan Telabang 2024, Tempelkan Stiker Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Uncategorized

Polsek Maliku Wujudkan Tertib Berlalulintas di Wilkumnya

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Turunkan Personilnya Lakukan Pengamanan di Pelabuhan Ferry

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan untuk selalu memakai masker

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

MEMASUKI MUSIM KEMARAU, SAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SOSIALISASIKAN TENTANG KARHUTLA