Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:01 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

 

Kediri Kota TargetNews.id – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir jalan Dsn Cangkringan Ds Titik Kec Semen Kab kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Fathur Rozikin, S.H. mengatakan pelaku bernama BK (35) berasal dari Ds Titik Kec Semen Kab Kedir, aksi pencurian dilakukan di pinggir jalan Ds Titik Kec Semen, pada Senin (11/3/2024).

Korban yang bernama MRN (30) Warga Ds Titik kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV, jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota

Baca juga  Aipda Sudarto Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

“Jadi kronologinya pas tersangka datang ke rumah korban (pelapor) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah sodara dari tersangka untuk mengambil hanphone yang di bawa anak tersangka” terang AKP Fathur Rozikin, Jum’at (24/1/2025)

Masih kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin setelah sampai di rumah tersangka, korban di suruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah, saat korban berjalan ke dalam rumah tak lama kemudian dimana kunci kontak ditaruh di dashboard diambil tersangka lalu menyalakan sepeda motor lalu pergi meninggalkan korban

Baca juga  Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

Setelah itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga namun sudah kehilangan jejak tersangka, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah), jelas AKP Fathur Rozikin

Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap, pungkas AKP Fathur Rozikin

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi warganya bhabinkamtibmas Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi.

Uncategorized

Usai Bagikan Takjil dan Bukber, Polsek Rakumpit Lanjutkan Sholat Magrib Berjama’ah

Artikel

Prajurit Yonif 5 Marinir Dan Taruna AAL Tingkat lll Angkatan ke-70 Korps Marinir Laksanakan Pendalaman Materi Opsrat

Artikel

Antisipasi Penyebaran DBD, Polres Mojokerto Bersama Forkopimda Laksanakan Fogging Serentak

Artikel

Tim Hukum Dorong Langkah KPU Provinsi, Jerat Pidana Pemilu & DKPP

Artikel

Babinsa Koramil 1205-14/Sayan Tinjau Kondisi Banjir Di wilayah Binaannya

Artikel

Tak Jerah Jerah Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Tangan Beli Sabu Dua Kurir Diamankan

Artikel

Tasyakuran dan pembukaan (TMMD) 2024 Desa Pangklungan