Home / Artikel / BERITA UTAMA / KESEHATAN / POLRI / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 23 September 2023 - 11:08 WIB

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan(foto)

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan(foto)

 

KEDIRI KOTA – Musim kemarau yang panas sekarang mulai diramaikan musim kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) di beberapa daerah akibat kelalaian manusia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mojoroto Kompol Muhlason, S.H. mengatakan upaya mencegah kebakaran lahan dengan melakukan patroli sambang sawah dan kebun tebu.

“Karena saat ini sering terjadi kebakaran lahan tebu baik yang telah dipanen atau yang belum dipanen bahkan dedaunan kering bisa membuat api cepat membesar,” terang Kompol Muhlason, Rabu (20/9/2023).

Kapolsek Mojoroto menjelaskan, mencegah merupakan kunci dalam mengatasi kebakaran sehingga peran Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat sangat berarti dalam menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Hadiri Pembukaan Bimbingan Teknis PPS Pemilu Tahun 2024 Kecamatan Ayah

Untuk mencegah kebakaran di lahan tebu, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Mrican, Aipda Achmad Sodik melakukan patroli keliling kampung, sambang sawah dan lahan tebu.

Aipda Sodik memberikan himbauan kepada warga dan pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran di lahan tebu setelah panen.

“Sesuai arahan bapak Kapolres melalui Kapolsek, saya sampaikan himbauan ini kepada warga termasuk para petani agar kebakaran lahan dapat diminimalisir,” ujar Aipda Sodik di salah satu lahan tebu.

Baca juga  Sasar Masyarakat Pesisir Di Atas Fery Sampaikan Maklumat Kapolda

Saat patroli, Aipda Sodik berkeliling bersama anggota Babinsa mendatangi lokasi lahan tebu yang dipanen dan belum dipanen serta memberikan imbauan kamtibmas.

Bersamas Babinsa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Mojoroto itu juga memasang baliho besar bertuliskan, “Dilarang Membakar Lahan Tebu Karena Bisa Dipenjara dan Denda sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999”.

“Petani dan buruh tani yang berada di lahan tebu juga dilarang membakar bekas daun tebu karena dapat mengakibatkan kebakaran,”kata Aipda Sodik.

Diharapkan, kegiatan patroli yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas membantu mengurangi resiko kebakaran lahan tebu. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tinjau Pembangunan Gedung VVIP RSUD Kardinah, Pj. Wali Kota Tegal : Progres Sudah Sesuai Target

Artikel

Sosialisasi Badan Akreditasi Perguruan Tinggi TA 2023 di Akademi Militer

BERITA UTAMA

Ketua Umum DPP IPHI Memberi Hadiah Dua Paket Umroh Pada Acara Family Gethering KOMPAK

Artikel

Kodim 1612 / Manggarai Dukung Upaya Mitigasi Bencana Berbasis Masyarakat, Manggarai Mangrove Center Diluncurkan

Artikel

RIBUAN PRAJURIT MARINIR OLAHRAGA BERSAMA KASAL DAN PT PERTAMINA

BERITA UTAMA

Kapolresta bersama Ketua Bhayangkari Cabang Palangka Raya Hadiri Kenal Pamit Wakapolda Kalteng, Dansat Brimob dan 3 Kapolres

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Jabiren Raya

Artikel

Menambah Wawasan bagi Wisatawan: Gubernur AAL Hadiri Penyerahan Monjaya