Home / Uncategorized

Selasa, 14 November 2023 - 08:26 WIB

Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus,
Foto,

Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, Foto,

 

MADIUN – Berdasar laporan dari orang tua korban,telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi.

Hasil pemeriksaan mengerucut terhadap seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) warga Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Hasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo. Senin (13/11/2023).

Kronologis kejadian bermula pada bulan Agustus 2023 yang awalnya, seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka.

Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Kodim 0709/Kebumen Cek Persediaan Beras

“Korban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,”terang Kapolres Madiun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Mbah Di terancam melanggar pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga  Firman Agik Kaget Ditagih KPP Pratama Situbondo Rp 2,4 Milyar

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Kapolres Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.

Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Semua pihak diminta bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (Anil)

Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus,
Foto,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KAKI Menilai KPK Tebang Pilih Jika Gubernur Jatim Tidak Terseret Atas Dugaan Suap Dana Hibah

Artikel

Bersikap Keras Menentang Tambang Diduga Ilegal di Mojokerto, Hadi Purwanto Diperiksa Polisi Ada Apa?

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Apel Pam Deklarasi Relawan Barisan Soekarno

Uncategorized

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

Artikel

Tutup TMMD ke-120 Kodim 1202/Skw Pangdam XII/Tpr  Wujud Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Bangun Wilayah

Artikel

Komandan Pasmar 2 Laksanakan Vicon Bersama Kasal

Artikel

Danrindam XV/Pattimura beserta keluarga besar Rindam XV/Pattimura mengucapkan: Dirgahayu Kodam Islandar Muda 22 Desember 1956

Uncategorized

Mengunjungi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO