Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 01:09 WIB

Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi

 

MAGETAN – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur yang beberapa waktu ramai karena kedapatan melangsir solar, kini sudah ditangani Polisi.

Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki tersebut diamankan di Mako Polres Magetan, Polda Jatim.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan jika dalam pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.

“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023)

Baca juga  Danyonif 1 Marinir Berikan Pengarahan Kepada Atlet Yonif 1 Marinir

Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki.

“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” kata Rudi.

Ia mengatakan bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

Baca juga  Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong.

Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar, masih didalami Polisi.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,”jelas Rudi.

Untuk tindaklanjut kasus tersebut saat ini masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Kondusifitas, Pj. Walkot Bersama Forkopimda Pantau Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Uncategorized

Tingkatkan Keamanan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Rutin Cek Daerah Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-01 Ruteng Monitor Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek Sosial Ekonomi Terpadu Untuk Tepat Sasaran Program Pembangunan

Uncategorized

Dandim 1612/Manggarai Memastikan Pengecoran Berkualitas di Jembatan Penyeberangan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Uncategorized

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Tingkatkan Giat Patroli Objek Vital dengan sasaran SPBU Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Antisipasi antrian pembeli BBM bersubsidi