Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 15:37 WIB

Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

Foto: Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

Foto: Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

MAGETAN, – Hanya dalam waktu 2 pekan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil ungkap 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dari pengungkapan itu 3 tersangka sebagai pengedar dan penguna sabu sabu berhasil diamankan.

Ketiganya, yakni S(23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, inisial G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F(23) warga Barat Kabupaten Magetan.

Saat pers release, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka “S” (23) ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi.

“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” terang Didik. Kamis (10/7/2023)

Baca juga  Kopda Irwan Efendi Babinsa Koramil 09/Makmur Bantu Petani Memasang Jaring Penghalang Hama Burung

Selain barang bukti narkotika, lanjutnya Polisi juga amankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya.

Masih menurut Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,” jelasnya.

Selain “S” (23), Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika, yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

Baca juga  Wali Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2023

Tersangka G ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.

Ia ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”pungkas Kasat Narkoba.(Limbat)

Foto: Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

BERITA UTAMA

Danrami 08/Alian Hadiri Acara Ujian Perangkat Desa Karangkembang

BERITA UTAMA

Pelaku UMKM Wajo mulai merambah Kota Makassar dan Jakarta

BERITA UTAMA

Yusni Salam Mengucapkan 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐲𝐚 𝐈𝐝𝐮𝐥 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢, 𝟏 𝐒𝐲𝐚𝐰𝐚𝐥 1444 𝐇 / 2023 𝐌ohon Maaf Lahir Dan Batin

Artikel

Apel Kesiapan dan Pengecekan Sarpras Karhutla di Pos Lapangan (Poslap) 17 Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Sosialisasikan karhutla dengan Spanduk cara untuk cegah sejak dini Personil sambangi Warga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla untuk Masyarakat

Artikel

Pesan Dandim 1009/Tanah Laut Pada Pertemuan Gabungan Persit Kodim 1009/Tanah Laut