Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 November 2024 - 15:50 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap 16 Kasus Perjudian, Amankan 17 Tersangka

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan mengamankan 17 tersangka.

Kasus perjudian tersebut diungkap oleh Polres Malang Polda Jatim, selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas perjudian konvensional seperti judi dadu dan togel, serta perjudian online yang beroperasi dengan platform digital.

“Dari total 17 tersangka, seluruhnya diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian,” ungkap Kompol Imam, Rabu (13/11).

Perjudian tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi pemain.

“Selain itu sebagian juga bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi dadu dan togel, ” tambah Kompol Imam.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Wakapolres Malang Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Polri untuk melaksanakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana perjudian.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, turut merinci bahwa dari total 17 tersangka, enam orang ditangkap atas keterlibatan dalam judi dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terkait perjudian online.

Para tersangka perjudian online ini diketahui mengoperasikan praktik perjudian dengan omzet harian berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang jika diakumulasikan mencapai angka yang signifikan dalam sebulan.

“Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang fantastis. Untuk judi dadu dan togel, omzetnya juga tidak jauh berbeda,” ujar AKP Dadang.

Baca juga  Sambangi Aktivitas Warga, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla

Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatum masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap dan menargetkan jaringan perjudian lainnya yang masih beroperasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj Bupati Resmikan Sekretariat PWI KabupatenTegal pada Peringatan HPN

Artikel

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Ladang Ganja 5 Tersangka Diamankan

Artikel

Dankormar Terima Kunjungan Calon Siswa PPRA LXVI Lemhanas RI TA.2024

BERITA UTAMA

LBH LSM LIRA SOMASI INDOSIAR MELANGGAR HAK CIPTA PENULIS LAGU KASIH RICHARD KYOTO

Uncategorized

Peringati Tahun Baru Islam 1446 H, Polres Pulang Pisau Gelar Binrohtal

Uncategorized

Pengecekan Sumur Bor di daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Menyambangi Lingkungan Warga Masyarakat Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan TPPO

Artikel

Gerak Cepat Prajurit TNI AL Bantu Pemadaman Kebakaran Lebih Dari 15 Kapal Nelayan di Pelabuhan Pelindo Tegal