Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / TNI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:13 WIB

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

MOJOKERTO – Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” Ujar Kompol Afner.

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

Baca juga  Deklarasi Laskar Bali Shanti Jet Lie Team Banyuwangi di Hadiri Suluruh Media dan Lembaga seBanyuwangi

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Baca juga  Bentuk Karakter Dan Disiplin, Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Wasbang dan Pelatihan PBB Kepada Siswa SMP

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(limbat)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Peletakan Batu Pertama Rehab Pembangunan Masjid Miftahul Huda Desa Bendogarap

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Bagikan Suntik Ramvit-C dalam Rangka HUT Kodam IX/Udayana ke-66

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Menjadi Nara Sumber Dalam Rangka Kegiatan Penguatan Guru Bimbingan Konseling

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksakan Giat Patroli Hunting, Tegur Pengendara Tanpa Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

SMPN 1, Sampang Gelar Khotmil Qu’ran dan Imtihan ke-3