Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

 

MOJOKERTO – Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” Ujar Kompol Afner.

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Sampaikan Himbauan Larangan Pungli

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Baca juga  Buka Sampang Ramadhan Festival, Sekda Yuliadi Setiyawan : Sektor Ekonomi Semakin Bergeliat

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024 Polres Sampang Gelar Patroli Skala Besar

Artikel

Pembaris Muda SD Negeri Klampok 5 Tampil di Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-78

BERITA UTAMA

Ketum PWDPI Minta KPK dan PPATK Periksa Dokumen Pajak dan HGU Sugar Group Companies

Artikel

Prajurit Batalyon Infantri 3 Marinir Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI AL TA 2024

Artikel

Personil Satbinmas Sambang Ke Masyarakat dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Solidaritas Prajurit Kodim 1002/HST Teruji dalam Lari Jalanan

BERITA UTAMA

Penangkapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Pengamat Sebut KPK Harus Bertanggungjawab

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese, Melaksanakan Anjangsana dengan Warga Binaan di Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara