Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:54 WIB

Polres Ngawi Berhasil Amankan 15 Orang Terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

 

NGAWI, Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.

Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap 12 Laporan Polisi terkait narkoba, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, (15) lima belas orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M. Si., didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda Ngawi setelah meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor Desa Teguhan Paron, Ngawi.

“Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2, 64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo,” tutur Kapolres Ngawi

Baca juga  Pengaturan Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 tersangka dikenakan pasal yang berbeda, tergantung perbuatannya.

“Kita kenakan pasal yang berbeda, kita sesuaikan dengan dugaan pelanggarannya,”kata Kapolres Ngawi.
Diantaranya pasal yang disangkakan adalah: Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 112 ayat (1) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Turut Serta Bantu Droping Air Bersih Dari BPBD

Uncategorized

SAMBANG PETUGAS KEBERSIHAN KASAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek kahayan Kuala Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ke Masyarakat

Artikel

Pangdam Tanjungpura, Buka Rapat Pimpinan Kodam XII/Tpr

Artikel

Polres Batang Ungkap Judi Togel Online di Warkop

Artikel

Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga Binaannya

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas