Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 2 Juni 2023 - 15:41 WIB

Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Curanmor, pada hari Minggu (28/5/2023) malam.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi media, pada Rabu (31/5/2023)

“Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam,” tutur Kapolres Ngawi

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., menerangkan awal mula kejadian tersebut ketika Subeno (48) memarkir sepeda motor dengan dikunci di pinggir jalan raya antara Desa Kendung sampai dengan Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan,” ucap Kasat Reskrim

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Rapat Rancangan APBDes Candirenggo

Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut, korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000. (Dua juta tiga ratus rupiah).

Anggota Reskrim Polsek Kwadungan yang dipimpin Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro, S.H., bersama opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut, akhirnya 2 (dua) pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang buktinya di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Tasyakuran Merdi Bumi Desa Sawangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) kunci kendaraan bermotor, 1 ( satu ) unit kendaraan roda jenis Yamaha mio berikut kuncinya, dan tidak dilengkapi dengan surat suratnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” tutup Agung Joko .anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Safari Ramadhan di Kantor DPRD Tulungagung, Marsono : Bukti Forkopimda Saling Mendukung

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN XI GELAR LATIHAN PERORANGAN DASAR HANMARS

BERITA UTAMA

Piket siaga Polsek Maliku Patroli komplek perkantoran

BERITA UTAMA

Wujud Kebersamaan Babinsa Manyar dengan Warga Binaannya saat Perbaikan Jalan

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla.

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Wadan Kormar Hadiri Sarasehan TNI AL Tahun 2023

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Pantau Penyerahan Bantuan Seng untuk Pos Kamling di Tenda RT/020