Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 2 Juni 2023 - 15:41 WIB

Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Curanmor, pada hari Minggu (28/5/2023) malam.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi media, pada Rabu (31/5/2023)

“Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam,” tutur Kapolres Ngawi

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., menerangkan awal mula kejadian tersebut ketika Subeno (48) memarkir sepeda motor dengan dikunci di pinggir jalan raya antara Desa Kendung sampai dengan Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan,” ucap Kasat Reskrim

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Rapat Rancangan APBDes Candirenggo

Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut, korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000. (Dua juta tiga ratus rupiah).

Anggota Reskrim Polsek Kwadungan yang dipimpin Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro, S.H., bersama opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut, akhirnya 2 (dua) pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang buktinya di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Kawal Penyaluran Bantuan Beras Bulog Bagi Sejumlah Warga Kurang Mampu

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) kunci kendaraan bermotor, 1 ( satu ) unit kendaraan roda jenis Yamaha mio berikut kuncinya, dan tidak dilengkapi dengan surat suratnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” tutup Agung Joko .anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Wisuda Taruna/Taruni Prabhatar Akademi TNI dan Akpol Tahun 2023

BERITA UTAMA

Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Danramil Hadiri Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan

Artikel

Personel Polsek Maliku Laksanakan Kryd di Wilayah Hukumnya.

Artikel

Masuk Bui, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Artikel

17 Koramil Jajaran Kodim 0713 Brebes Bersiaga Menghadapi Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Personil polsek banama tingang himbau prokes Covid-19 ke masyarakat

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Hadiri Musrembangdes dan Rembuk Stunting Desa Satar Lenda