Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Desember 2024 - 20:00 WIB

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

 

TARGETNEWS.ID NGAWI, Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian pada balapan liar di Ring Road Timur.

Dari hasil ungkap tersebut, Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan 9 orang diduga pelaku perjudian balap liar.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, ungkap kasus judi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim terkait penindakan balap liar.

Dikatakan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Saat Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli antisipasi balap liar di Ringroad Timur masuk Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Kec./Kab. Ngawi.

Baca juga  Momen Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen Polri, Enam Kapolda Berganti

Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah 9 (sembilan) orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.

“Dicurigai adanya indikasi tindak pidana perjudian, maka pelaku balap liar dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (9/12).

Sembilan orang yang berhasil diamankan adalah R (24) warga Kedunggalar, D (24) warga Kedunggalar, B (22) waga Ngawi, M (23) warga Kedunggalar, B (19) warga Kedunggalar, D (21) warga Widodaren, H (30) warga Ngrambe, T (21) warga Sine dan T(33) warga Widodaren.

Baca juga  Aksi Heroik di Tengah Kemacetan: Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Tangan Ganti Ban Truk yang Bikin Lalin Tersendat

“Peran masing-masing dalam balap liar tersebut berbeda-beda yakni sebagai pembalap, pengepul/pembawa uang, ikut balap liar dan sebagai joki,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Balap liar mengganggu kamtibmas apalagi disertai dengan perjudian,”pungkas Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 9 orang yang saat ini diamankan di Mapolres Ngawi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bulog

Uncategorized

KETUA BRIGADE 571 TMP MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH BPN SUMENEP

Uncategorized

Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Maliku Saat Sambang Ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Lelang Barang dan Jasa

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Sersan Satu Umran Hadiri Penyaluran Bansos Tahap 3 di Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat

BERITA UTAMA

Kota Tegal Raih Penghargaan PDSD Tingkat Jateng Tahun 2023

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN UPACARA KENAIKAN PANGKAT PAMEN PASMAR 3 PERIODE 1 APRIL 2023