Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:16 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

Pelaku yakni seorang pria bernama IB(37) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu.

Baca juga  Danramil Hadiri Konferensi Dinas Kepala Desa Dan Lintas Sektor Wilayah Kecamatan Kuwarasan

Dari hasil penangkapan, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti berupa,
— 12 (dua belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram.
— 1 (satu) buah kotak kaleng rokok.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) bendel plastik klip.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sei Gohong Cegah Karhutla bersama Satgas Terpadu Kecamatan Bukit Batu

“Dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO), dan IB(37) mengaku mendapatkan keuntungan atau upah dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat,,
ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Simak yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Menyampaikan Pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Gelar Doa Bersama dalam Rangka Peringatan Hari Juang TNI AD ke-78

BERITA UTAMA

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Limbangan Laksanakan Patroli BLP

Artikel

Demi Terciptanya Kondisi yang aman, Kodim dan Polres Tabalong Gencar Laksanakan Patroli

Artikel

Serka Torikin Tutup Usia, Dandim Brebes Pimpin Upacara Pemakanan Secara Militer

Uncategorized

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Sambang Ke SPBU

BERITA UTAMA

DENGAN SENAM LIEN TIEN KUNG, KEBUGARAN TUBUH PRAJURIT DAN PNS LANMAR JAKARTA TERJAGA

Uncategorized

GO Bulan Juni Tahun 2023, Polresta Palangka Raya Lakukan Anev Pelaksanaan Tugas