Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 21:48 WIB

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Foto : Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Foto : Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

 

PASURUAN-TargetNews.id Anggota Satresnakoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari jumat (02/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari jumat 02/08/2024 pukul 21.00 WIB.

Foto : Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus.

Baca juga  Tatap Muka Bersama Prajurit Yonif 4 Marinir, Danbrigif 1 Marinir Berikan Motivasi Keseluruh Prajurit

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,
— 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

Baca juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Tegal Kota Tabur Benih Ikan di Polder Bayeman

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,
— 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Iptu Agus,,
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Terus Sosialisasi dan Berikan Himbauan Tentang KARHUTLA Personil Satbinmas Sambangi komunitas Pemulung

Artikel

DANKORMAR OLAHRAGA BERSAMA PRAJURIT MAKO KORMAR

BERITA UTAMA

Kasdim 1612/Manggarai Ikut Memperingati Hari Disabilitas Dengan Penanaman Pohon Untuk SDGs

Artikel

SENAM MASAL PENDUKUNG LUTFI-YASIN PENUHI LAPANGAN EKO PROYO

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi Kartu Bhabin di Wilkum Polsek Jabiren Raya kepada warga

Uncategorized

Pencegahan Karhutla Aktif dilaksanakan di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Kejati Jatim Tahan Budi Noviantara Eks Dirut PT INKA Ke Rutan Klas l Surabaya

Artikel

Telaah Calon Bupati Kubu Raya Sujiwo Vs Rusman Ali Versi Media Sosial