Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 7 Agustus 2024 - 22:12 WIB

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Pelaku Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Pelaku Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

 

PASURUAN – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda.

Pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB.

Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

Baca juga  ADM PERHUTANI BONDOWOSO, MENGHADIRI EKSPOSE RTT SEMESTER I TAHUN 2024

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus,Senin (5/8)

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram,1 (satu) buah scrop dari sedotan plastic,1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1(satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Baca juga  Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Polisi telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram,1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Selesai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 35 Tahanan

Uncategorized

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Lakukan Gatur Di Dermaga Fery Cegah Gangguan Kamtibmas

Artikel

Rumah Mbah Mar’ah Kini Tampak Permanen Layak Huni

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Uncategorized

Serah Terima Jaga kembali Dilakukan Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Stop Karhutla, Ini Strategi Yang Dilakukan Anggota Satpolairud