Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:53 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

TARGETNEWS.ID Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum.

Baca juga  Giat Personil Piket Pos Pol Pasar Besar Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya di Pasar Besar Kel. Pahandut -Polresta Palangka Raya-

Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp.45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob.

Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

Baca juga  Kenakan Pakaian Adat Tradisional, Pemkab Tegal Gelar Upacara Hardiknas 2024

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan. Jumat (6/12).

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. @red.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sekda Kota Tegal Tutup Pelatihan Bagi Pencari Kerja

BERITA UTAMA

BABINSA ANJANGSANA KE PETERNAK BURUNG PUYUH

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Siagakan 124 Personel Antisipasi Kepadatan Lalulintas di Libur Panjang

BERITA UTAMA

Sambangi Pedagang Bibit Tanaman, Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Pantau Stok Bibit Tanaman Cabai

Uncategorized

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank BNI pulang pisau

BERITA UTAMA

Bina Bangsa Kersana Juarai Festival Sepakbola U-12 Tahun 2023

BERITA UTAMA

Kepala Kepolisian Resor Bangka memimpin Apel pagi perdana di lapangan Mapolres Bangka