Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:53 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

TARGETNEWS.ID Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp.45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob.

Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

Baca juga  Babinsa Bungah Jalin Komsos dengan Penjual Mebel di Wilayah Binaan

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan. Jumat (6/12).

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Sabangau Amankan Ibadah Jum’at di Masjid Nurul Haq

BERITA UTAMA

Simak Akselerasi Kinerja Himpaudi Kabupaten, Untuk Pengembangan Dan Kemajuan PAUD Di Sampang

BERITA UTAMA

Bertindak Sebagai Pembina Upacara di MTs Muslimat NU Palangka Raya, Begini Pesan Panit II Binmas Polsek Pahandut

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

KUNJUNGAN KERJA WILAYAH PERBATASAN DI KABUPATEN SINTANG, KAPOLDA SAMPAIKAN PENEKANAN

BERITA UTAMA

TargetNews.id pendampingan Lembaga GKS Adukan Pernyataan Kasatpol PP Sampang, GKS Layangkan Surat Ke Bea Cukai Madura