Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:53 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

TARGETNEWS.ID Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum.

Baca juga  Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp.45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob.

Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

Baca juga  Koarmada II Bantu Evakuasi Penemuan Mayat Di Hutan Bakau

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan. Jumat (6/12).

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala.

Uncategorized

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Acara Rutin Jemaah IPHI Wonokromo

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Hadiri Apel Bersama Bupati dan Launching Si Jaring Faskes serta Senam Bersama Para Petugas Kesehatan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Pandih Batu laksanakan pengaturan lalulintas

BERITA UTAMA

PENJUAL NASI JAGUNG SIMPAN SABU DI SAKU CELANA, DI AMANKAN SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

Artikel

Danramil 08/Alian Pimpin Prajuritnya Untuk Lebih Profesional

BERITA UTAMA

Kanit II SPKT Pimpin Pengecekan Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya saat Malam Hari

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli