Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 27 September 2025 - 10:09 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tetapkan Pelaku Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga  Babinsa 13/ Buluspesantren Melatih Paskibraka Tingkat Kecamatan

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024, di mana korban juga diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Baca juga  Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Maliku Tentang Saber Pungli

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum JPU

RED

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jamin Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Taman Bundaran Tugu Juang 45

Artikel

Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Artikel

Kolonel Marinir Argo Setiyono, Komandan Upacara HUT Ke 78 Korps Marinir

Uncategorized

SatLantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Tanjung Perawan Kec.Kahayan Kuala

Uncategorized

Cegah Terjadinya Karhutla, Aipda Priyo Giatkan Patroli dan Sosialisasi

BERITA UTAMA

Kolaborasi Polisi RW dan Babinsa Hadir di Forum Silaturahmi Paguyuban Perguruan Pencak Silat Untuk Harkamtibmas

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pam Pawai Takbir Idul Fitri