Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:51 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya, Delapan Pengendara Diamankan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar

 

Tanjungperak – Kepolisian terus menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah. Unit Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan hal yang sama. Aksi Balap liar di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Sabtu (12/10/2024) berhasil dicegah. Sebanyak delapan pengendara bersama sepeda motornya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Delapan sepeda motor disita oleh Unit Raimas saat membubarkan aksi balap liar ini. Kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Polisi langsung menggerebek remaja ini setelah start di Jalan KedungCowek, Surabaya, ini. “Kami hentikan sesaat setelah mereka mulai start balap liar,” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (13/10).

Baca juga  Pengecekan Sarpras Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Beberapa kali aksi balap liar di lokasi tersebut. Beberapa kali remaja ini melakukan kucing-kucingan dengan anggota. Unit Raimas tak kehilangan akal, ia menempatkan anggota di sekitar lokasi dan melakukan pemantauan di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Hingga akhirnya datang puluhan remaja mengendarai sepeda motor.

Remaja ini menutup jalur cepat di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Saat mereka memulai start balapan, Unit Raimas langsung datang ke lokasi. Anggota langsung meringkus delapan sepeda motor beserta delapan pengendaranya. “Mereka tidak bisa mengelak karena kami datang saat mereka Balap liar,” ujarnya.

Baca juga  Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras dan Larangan Karhutla

Roni mengatakan, delapan pengendara akan dilakukan penindasan secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Setelah sidang, mereka baru diperbolehkan mengambil delapan sepeda motor yang disita oleh Unit Raimas ini. “Syaratnya sepeda motor harus dikembalikan sesuai dengan spesifikasi. Baru nanti kami serahkan kembali,” terangnya. (Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Materi PBB MPLS Siswa Baru SMA N 1 Klirong

Artikel

BEM UIN Palembang Kecam Politik Dinasti

Artikel

Satgas Pamtas Yonif 407/PK Gelar Bakti Kesehatan Kepada Warga Perbatasan

Uncategorized

Jaga Situasi Lalin di Rawan Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terjunkan Anggota Patroli

Uncategorized

Mas Gibran Rakabuming Dalam Debat Kedua Cawapres 2024 Alhamdulillah Telah Berjalan Dengan Baik

Artikel

Polres Nganjuk Terjunkan Patroli Preventif Perintis Presisi pada Operasi Ketupat Semeru 2024

Uncategorized

Cegah Karhutla sejak dini Personil Sat Binmas Polres Pulpis Beri Himbauan kepada Warga pemilik kebun.

Uncategorized

Subsatgas Dokkes OMP Telabang Polres Pulpis Berikan Pelayanan Kesehatan pada Anggota Pos Pam Kantor KPU dan Bawaslu