Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:51 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya, Delapan Pengendara Diamankan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar

 

Tanjungperak – Kepolisian terus menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah. Unit Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan hal yang sama. Aksi Balap liar di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Sabtu (12/10/2024) berhasil dicegah. Sebanyak delapan pengendara bersama sepeda motornya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Delapan sepeda motor disita oleh Unit Raimas saat membubarkan aksi balap liar ini. Kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Polisi langsung menggerebek remaja ini setelah start di Jalan KedungCowek, Surabaya, ini. “Kami hentikan sesaat setelah mereka mulai start balap liar,” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (13/10).

Baca juga  Polres Bojonegoro Salurkan 689 Paket Zakat Door to door

Beberapa kali aksi balap liar di lokasi tersebut. Beberapa kali remaja ini melakukan kucing-kucingan dengan anggota. Unit Raimas tak kehilangan akal, ia menempatkan anggota di sekitar lokasi dan melakukan pemantauan di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Hingga akhirnya datang puluhan remaja mengendarai sepeda motor.

Remaja ini menutup jalur cepat di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Saat mereka memulai start balapan, Unit Raimas langsung datang ke lokasi. Anggota langsung meringkus delapan sepeda motor beserta delapan pengendaranya. “Mereka tidak bisa mengelak karena kami datang saat mereka Balap liar,” ujarnya.

Baca juga  Polsek Pandih Batu laksanakan Kegiatan Bhakti Sosial Polri peduli masyarakat kurang mampu Di Wilayah Kecamatan Pandih Batu.

Roni mengatakan, delapan pengendara akan dilakukan penindasan secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Setelah sidang, mereka baru diperbolehkan mengambil delapan sepeda motor yang disita oleh Unit Raimas ini. “Syaratnya sepeda motor harus dikembalikan sesuai dengan spesifikasi. Baru nanti kami serahkan kembali,” terangnya. (Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan Anev Mingguan

BERITA UTAMA

Babinsa Sidotopo Koramil 0830/02 Semampir Giatkan Pemeriksaan Jentik Nyamuk

Artikel

Kasdim Hadiri Pembukaan Bazar Durian

Artikel

Presiden Jokowi : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

Artikel

Yayasan Kemala Bhayangkari Jatim Kunjungi SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik

Artikel

Polsek Sebangau Gencar Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Kra Laksanakan Kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Bagi Siswa Baru SMK Farmasi Karanganyar

Artikel

Dosa Besar Bupati Ipuk dipenghujung Jabatan.