Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI

Sabtu, 3 Februari 2024 - 06:27 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba selama bulan Januari 2024 di depan halaman Mapolres Sekira pukul 15.00 WIB. Jumat, 02/02/2024.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-37/2024/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Tanggal 1 s/d 30 Januari 2024, telah menangkap 42 tersangka berjenis kelamin Laki-laki.

Dalam kegiatan ini yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Akhmad Husein SH.MH. menjelaskan, “Bahwa para tersangka yang berhasil kami tangkap yaitu Menjual, atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diantaranya bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 13.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. A.R.N di Jl. Dawarblandong Mojokerto sehubungan telah kedapatan Barang Bukti berupa,

Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 6,52 (enam koma lima puluh dua) gram,
1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) Unit handphone I Phone warna gold.” Ucap AKP Akhmad Husein.

Masih menurut Kasatresnarkoba AKP Akhmad Husein, juga telah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 06.00 Wib, terhadap tersangka O.H.D di Jalan Asemrowo Surabaya yang telah kedapatan membawa narkoba dengan barang bukti yaitu, Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto ± 7,16 (tujuh koma enam belas) gram, 1 (satu) bendel klip plastik,

Baca juga  Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Anjangsana Sekaligus Ibadah Bersama

1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, serta Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) Unit handphone merk VIVO Y15s warna biru.

“Anggota kami juga menangkap para tersangka yang telah Menjual, mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL tanpa izin edar diantaranya, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. A.S dan Tsk. N.R di Cerme Gresik sehubungan telah kedapatan membawa obat keras berbahaya jenis Pil LL sebanyak 1.664 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) 8 (Delapan) bendel klip plastik serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A53 warna hitam.” Lanjut Kasatnarkoba AKP Akhmad Husein.

Masih di kasus yang sama tentang Okerbaya, bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 09.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka N di Balongpanggang Gresik sehubungan yang telah kedapatan membawa Barang Bukti yaitu, Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 1.011 (Seribu sebelas) Butir, 1 (Satu) Unit handphone merk OPPO warna hitam.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil di dapatkan, diantaranya, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 46,25 (Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Lima) Gram, Obat Keras Jenis Pil LL. 2.675 (Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima) Butir, Handphone berbagai merk ada 18 (delapan belas) buah, Uang tunai sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), serta Timbangan Electrik 7 (tujuh) buah.

Baca juga  Personil Satgas Pengamanan Obvitnas PT. Freepot Indonesia Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Kegiatan Karya Bakti

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Junto Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. berupa Tablet berwarna putih yang berlogo LL dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5,000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Berdasarkan hasil ungkap dalam acara Konferensi Pers kali ini, Kasatresnarkoba mengatakan, “Telah berhasil menyelamatkan 1.200 (seribu dua ratus) jiwa manusia dengan barang bukti senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Pungkas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Husein.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Patmor Samapta Kawal Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Negeri

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Mendampingi Penyaluran BLT di Desa Momol

Artikel

Cabup Brebes, Mitha Siap Borong Bawang Merah Saat Harga Lagi Anjlok

BERITA UTAMA

Pelayanan Publik Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat Sosialisasi Super App Presisi

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI: Hakim di Bangkalan Profesional Tak Bisa Dibodohi Meski Terindikasi Pelapor Datangkan Saksi Palsu di Persidangan

Artikel

Masyarakat Dukung Ridhohul Khukam Maju di Pilkada Brebes 2024

BERITA UTAMA

Polbindes Polres Trenggalek Kampanyekan Tertib Lalin Melalui Sarapan Bareng Petani

BERITA UTAMA

Sambil Pantau Kondusifitas, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan