Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI

Sabtu, 3 Februari 2024 - 06:27 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba selama bulan Januari 2024 di depan halaman Mapolres Sekira pukul 15.00 WIB. Jumat, 02/02/2024.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-37/2024/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Tanggal 1 s/d 30 Januari 2024, telah menangkap 42 tersangka berjenis kelamin Laki-laki.

Dalam kegiatan ini yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Akhmad Husein SH.MH. menjelaskan, “Bahwa para tersangka yang berhasil kami tangkap yaitu Menjual, atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diantaranya bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 13.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. A.R.N di Jl. Dawarblandong Mojokerto sehubungan telah kedapatan Barang Bukti berupa,

Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 6,52 (enam koma lima puluh dua) gram,
1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) Unit handphone I Phone warna gold.” Ucap AKP Akhmad Husein.

Masih menurut Kasatresnarkoba AKP Akhmad Husein, juga telah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 06.00 Wib, terhadap tersangka O.H.D di Jalan Asemrowo Surabaya yang telah kedapatan membawa narkoba dengan barang bukti yaitu, Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto ± 7,16 (tujuh koma enam belas) gram, 1 (satu) bendel klip plastik,

Baca juga  Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Laksanakan Pengecekan Kondisi Sarpras Karhutla

1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, serta Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) Unit handphone merk VIVO Y15s warna biru.

“Anggota kami juga menangkap para tersangka yang telah Menjual, mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL tanpa izin edar diantaranya, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. A.S dan Tsk. N.R di Cerme Gresik sehubungan telah kedapatan membawa obat keras berbahaya jenis Pil LL sebanyak 1.664 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) 8 (Delapan) bendel klip plastik serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A53 warna hitam.” Lanjut Kasatnarkoba AKP Akhmad Husein.

Masih di kasus yang sama tentang Okerbaya, bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 09.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka N di Balongpanggang Gresik sehubungan yang telah kedapatan membawa Barang Bukti yaitu, Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 1.011 (Seribu sebelas) Butir, 1 (Satu) Unit handphone merk OPPO warna hitam.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil di dapatkan, diantaranya, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 46,25 (Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Lima) Gram, Obat Keras Jenis Pil LL. 2.675 (Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima) Butir, Handphone berbagai merk ada 18 (delapan belas) buah, Uang tunai sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), serta Timbangan Electrik 7 (tujuh) buah.

Baca juga  Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa: Manfaatkan Tanah Buangan Demi Untung Lebih

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Junto Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. berupa Tablet berwarna putih yang berlogo LL dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5,000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Berdasarkan hasil ungkap dalam acara Konferensi Pers kali ini, Kasatresnarkoba mengatakan, “Telah berhasil menyelamatkan 1.200 (seribu dua ratus) jiwa manusia dengan barang bukti senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Pungkas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Husein.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Gresik Gelar Sosialisasi dan Himbauan Tertib Berlalu Lintas Operasi Keselamatan Semeru 2024

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Jelang Pemilu, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Keamanan Kantor KPU Kota

Artikel

Dirsamapta Polda Jateng Sidak Kesiapan Power on Hand Polres Tegal

Artikel

Korpri Gelar Pangan Murah Untuk THL

BERITA UTAMA

Ciptakan Generasi Penerus Bangsa Brimob Kalbar Go To School

Artikel

Polres Brebes Terima 50 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri. Ini Kegiatanya

Artikel

Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Bulannya Iuran Di SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

Artikel

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) Wujud Komitmen Kokohnya Sinergisitas TNI-Polri Selama Ini