Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Senin, 17 Juli 2023 - 18:11 WIB

POLRES PELABUHAN TANJUNGPERAK BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA LANGKA

Targetnews.id II Surabaya II Sedikitnya ada enam ekor burung Elang langka yang berasal dari Makasar berhasil diamankan Satreskrim Polres pelabuhan Tanjungperak.

Keenam satwa langka tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial AD (33) warga Surabaya yang saat ini juga turut diamankan di Mapolres Tanjungperak.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan bermula dari petugas jaga di pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa oleh tersangka AD.

Saat diperiksa, Polisi menemukan 3 burung elang remaja, dan 3 burung elang anakan.

Baca juga  Korem 072/Pamungkas Bagi-Bagi Takjil

Mendapati temuan itu, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi, sehingga tersangka langsung kami amankan karena tidak memiliki kelengkapan surat,” ujar AKP Arief, Minggu (16/07/2023).

Saat pemerikasaan tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron.

Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.

“Saat ini kami masih mendalami apakah ini komplotan atau bukan. Kami masih mengejar baik pemesan yang ada di Solo dan yang mengirimkan dari Makassar,”jelas AKP Arief.

Baca juga  Polisi Sahabat Anak, Siswa TK Dikenalkan Tertib Berlalulintas

Sementar itu untuk keenam burung elang langka yang diamankan Polisi kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya.

Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Progres Pembangunan Rumah Dinas Polsek Sebangau Kuala Capai 80 Persen, Polres Pulang Pisau dan Tim Birolog Polda Kalteng Lakukan Pengawasan Berkala

Artikel

LSM FRB Apresiasi kinerja Polsek Rogojampi, Terkait penambang Liar.

BERITA UTAMA

Terkait Pelaporan Asisten Rumah Tangga ART Yang Melaporkan Tempat Pemilik CPMI Calon Pekerja Migran Indonesia

Artikel

Kejagung Tahan Dua Tersangka Baru Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Sambang Balai Desa, Wujud Sinergi Sat Binmas dengan Perangkat Desa

Artikel

Panglima TNI Sambut Peace Keepers Indonesia Usai Bertugas

BERITA UTAMA

Pemkot Tindaklanjuti Hasil Dialog Wali Kota dan Warga