Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

 

TANJUNGPERAK TargetNews.id Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MAS.

Lelaki berusia 43 tahun asal Bangkalan Madura itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasihumas Polres Tanjungperak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, tersangka MAS (43) ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.

Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.

Baca juga  Sambangi Kantor Kelurahan, Kapolsubsektor Jekan Raya Lakukan Koordinasi Kamtibmas

Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J.

“Penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek,”ujar Iptu Suroto,Selasa (23/4).

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri – ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan pelaku berinisial MAS.

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.

“Pengakuan tersangka membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”tambah Iptu Suroto.

Masih kata Iptu Suroto, Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali.

“Namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi,”terangnya.

Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Daerah Rawan Macet Dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Secara Rutin Polsek Banama Tingang Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Anggota Koramil 06/Selakau Hadiri Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Artikel

Momen Humas Polri Jalani Evaluasi Menuju WBK dan WBBM

Artikel

Menyambut HUT Ke-78 TNI, Prajurit Yonmarhanlan X Perkokoh Sinertigas TNI-Polri Dengan Olahraga Bersama Dan Donor Darah

BERITA UTAMA

Ketua Umum Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga dan Sekjen Dr. Ilyas Indra Ziarah di Makam Pendiri Soksi Prof. Dr. Suhardiman, SE Dalam Rangka Rasa Syukur HUT Soksi Ke 63