Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

 

TANJUNGPERAK TargetNews.id Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MAS.

Lelaki berusia 43 tahun asal Bangkalan Madura itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasihumas Polres Tanjungperak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, tersangka MAS (43) ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.

Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.

Baca juga  PORSENI IPeKB se-Jawa Tengah di GOR Trisanja Slawi Sukses Digelar

Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J.

“Penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek,”ujar Iptu Suroto,Selasa (23/4).

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri – ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan pelaku berinisial MAS.

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya.

Baca juga  Aksi Cepat Tanggap Yonif 330 Tri Dharma bantu penanganan bencana Angin Puting Beliung di Rancaekek

“Pengakuan tersangka membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”tambah Iptu Suroto.

Masih kata Iptu Suroto, Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali.

“Namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi,”terangnya.

Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

Artikel

Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Artikel

Koramil 06/Sruweng Tanam Terong dan Cabe di Polybag Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Uncategorized

Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas Gunakan Media Spanduk

Artikel

Hari Pers di Era Digital: Momentum Refleksi dan Transformasi

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas