Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 25 April 2024 - 13:02 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

Komplotan Pencurian dengan Pemberatan
8 Tersangka Diamankan

Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

 

PONOROGO TargetNews.id Polres Ponorogo Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 8 tersangka.

Terungkapnya kasus pencurian dengan Pemberatan itu menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo diawali saat tim Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial P saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.

“Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujar AKBP Anton, saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Ajak Warga Habaring Hurung Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Ia menjelaskan pengejaran terhadap tersangka lain dilakukan hingga wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya,” terang AKBP Anton.

Modus Operandi para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.

Baca juga  Lancarkan Perjalanan Warga Menuju Gereja Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.

“Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKBP Anton Prasetyo.
Ucap(ERS)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Kepada Masyarakat

Uncategorized

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Artikel

Batituud Koramil 04/Kra Hadiri Undangan Reuni Temu Kangen ke 5 dan Nonton Bersama Pagelaran Wayang Kulit

BERITA UTAMA

Puncak Peringatan HUT ke-443, Walkot Refleksi Empat Tahun Kepemimpinan

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Kodikmar Kodiklatal Berhasil Latih Taruna AAL Korps Marinir Terjun Para Dasar

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Kunjungi Prajurit Brebes